Dark/Light Mode
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta perkantoran di Jakarta memberlakukan sistem kerja work from home (WFH) 75 persen. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan
Rabu, 23 Juni 2021 14:03 WIB