Dark/Light Mode

Anies: Perkantoran Di DKI Wajib WFH 75 Persen

Rabu, 23 Juni 2021 14:03 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Instagram)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta perkantoran di Jakarta memberlakukan sistem kerja work from home (WFH) 75 persen.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, yang diteken Anies pada 21 Juni lalu.

Baca juga : Cegah Corona, Kemenperin WFH 25 Persen

Perpanjangan PPKM Mikro tersebut berlaku mulai 22 Juni sampai 5 Juli 2021.

"Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dan Work From Office sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian bunyi Keputusan Gubernur tersebut.

Baca juga : Pengumuman, Mulai Pekan Depan Istana Presiden Terapkan WFH 75 Persen!

Aturan tersebut berlaku di seluruh Jakarta, tidak tergantung zonasi berdasarkan kasus Corona di wilayahnya. Berlaku untuk perkantoran atau tempat kerja swasta, BUMN atau BUMD, dan instansi pemerintah. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.