Dark/Light Mode
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan dari empat terpidana kasus korupsi proyek fiktif ke kas negara pada Rabu (23/6). Keempatnya yakni mantan Kepala Divisi Sipil/Divisi III/ Divisi II Waskita Karya periode 2008-2011 Desi Ar
Rabu, 23 Juni 2021 16:23 WIB