Dark/Light Mode

KPK Setor Uang Hasil Korupsi Empat Eks Pejabat PT Waskita Karya, Total Rp 17 Miliar

Rabu, 23 Juni 2021 16:23 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan dari empat terpidana kasus korupsi proyek fiktif ke kas negara pada Rabu (23/6). Keempatnya yakni mantan Kepala Divisi Sipil/Divisi III/ Divisi II Waskita Karya periode 2008-2011 Desi Arryani dan mantan Kepala Proyek Pembangunan Kanal Timur-Paket 22 PT Waskita Karya Fathor Rachman.

Kemudian, mantan Kepala Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir Fakih Usman serta mantan Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil III PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar. Mereka merupakan terpidana dalam perkara korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada berbagai proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Baca juga : KPK Beri Penguatan Antikorupsi Pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, penyetoran itu dilakukan oleh Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono dengan rincian Rp 13.145.542.270, Rp 3. 614.014.459, dan 22.500 dolar Amerika Serikat.

"Adapun uang yang disetorkan tersebut adalah uang rampasan dari berbagai pihak dan menjadi barang bukti dalam berkas perkara dimaksud sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Rabu.

Baca juga : Potensi Pendapatan Pajak Karbon Bisa Tembus Rp 57 Triliun!

Selain itu, kata Ali, KPK juga melakukan penyetoran uang pengganti dari tiga terpidana dengan rincian Desi Arryani sejumlah Rp 3.415.000.000, Fathor Rachman Rp 300.000.000 dan Fakih Usman sejumlah Rp 69.100.000, 100 dolar Amerika Serikat dan 102 Ringgit Malaysia.

"KPK berkomitmen terus melakukan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi selain melalui pidana penjara badan sebagai efek jera terhadap para pelaku korupsi," imbuhnya.

Baca juga : Kuartal I 2021, Laba Bersih Wika Capai Rp 105 Miliar

Untuk diketahui, Desi Arryani dipidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair pidana kurungan 2 bulan. Sementara itu, Fathor Rachman dan Fakih Usman divonis dengan 6 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 300 juta. Aedangkan Yuly Ariandi Siregar divonis 7 tahun penjara.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) total kerugian negara akibat proyek fiktif itu mencapai Rp 202 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.