OJK Blokir Ribuan Pinjol Ilegal, Yang Terdaftar Diawasi Ketat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menutup pendaftaran platform peer to peer (P2P) lending baru yang telah berlaku sejak Februari 2020. Langkah ini dilakukan untuk memastikan status masing-masing financial techn
Rabu, 30 Juni 2021 18:49 WIB