Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menutup pendaftaran platform peer to peer (P2P) lending baru yang telah berlaku sejak Februari 2020. Langkah ini dilakukan untuk memastikan status masing-masing financial technology (fintech), menyusul merebaknya keresahan di masyarakat akibat aksi pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi Idris mengatakan, sejak tahun 2018, OJK melalui Satgas Waspada Investasi telah menutup sebanyak 3.193 fintech ilegal. Selain itu, fintech yang sudah terdaftar juga sedang dipastikan kesehatannya dari sisi kelembagaan maupun SDM.
Dia menjelaskan, moratorium pendaftaran fintech dilakukan untuk memverifikasi dan mengawasi platform yang belum memenuhi peraturan yang ada. Perusahaan yang telah terdaftar diberikan waktu satu tahun untuk mengurus perizinan.
Baca juga : Awas Terjerat Rentenir Online, Pastikan Pinjol Terdaftar Di OJK
"Jadi setelah mendaftar, tidak semua memproses izin. Banyak yang tidak ambil izin, padahal sudah mulai cari investor. Jadi tidak semua yang terdaftar sudah berizin. Ini kami pastikan dulu kesehatannya, seperti modal dan SDM," paparnya dalam Diskusi Daring Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal Forum Diskusi Salemba, di Jakarta, Rabu (30/6).
Selain itu, kata dia, OJK Juga berencana melakukan pembaharuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01 Tahun 2016 untuk mengadopsi permasalah pinjaman online yang terjadi saat ini dan mengantisipasi perubahan di masa mendatang.
Tahun lalu, OJK juga menyusun Digital Financial Road Map 2020-2025 untuk mendukung inovasi di sektor keuangan, stabilitas keuangan dan perlindungan konsumen. OJK sedang mengembangkan Pusat Data Fintech untuk mengelola data perusahaan keuangan berbasis teknologi.
Baca juga : 33 Ribu Pegawai KAI Sudah Divaksin, Naik Kereta Makin Aman
"Saat ini, sudah terkoneksi 83 perusahaan yang sudah terintegrasi dengan sistem yang ada. Ini dikejar terus hingga mencapai 165 perusahaan yang terdaftar tadi. Fungsinya untuk membantu perusahaan P2P bekerja lebih efisien," paparnya.
Di tempat yang sama, Tongam L Tobing, Ketua Tim Satgas Waspada Investasi menambahkan, dari sebanyak 3.193 fintech ilegal yang ditutup sejak tahun 2008 hingga Juni 2021, penutupan terbanyak dilakukan tahun 2019, yaitu 1.493 perusahaan. Sebelumnya, tahun 2018 sebanyak 404 perusahaan ilegal ditutup. Sementara yahun 2020 sebanyak 1.026 fintech ilegal, dan sejak awal 2021 hingga Juni mencapai, sudah ada 270 fintech ilegal ditutup.
Dia mengatakan, upaya pemberantasan pinjol ilegal menghadapi kendala. Karena sebagian besar server yang beroperasi bukan di Indonesia. Hanya sekitar 22 persen di Indonesia. Selebihnya di luar negeri, seperti Singapura, Malaysia atau China, dan menggunakan aplikasi pribadi.
Baca juga : RNI Bakal Optimalisasi Aset lahan
"Masyarakat perlu mengetahui bahwa setiap penawaran pinjaman online melalui SMS dan WhatsApp adalah ilegal. Karena pada pinjaman online ilegal ini ada syarat untuk dapat memberikan izin akses data di ponsel. Data ini akan digunakan untuk penagihan secara tidak beretika," ingatnya.
Untuk menghindari terjerat pada pinjaman online, Tongam menyebutkan, setidaknya ada empat hal yang bisa dilakukan, yaitu pinjamlah pada fintech peer to per lending terdaftar, pinjam sesuai kebutuhan, pinjam untuk kepentingan yang produktif dan pahami biaya, bunga, janga waktu, denda dan risikonya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya