Dark/Light Mode
Pemerintah memastikan komoditas bahan pokok tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN), kecuali daging sapi premium dan beras premium yang harganya terpaut sangat jauh dibandingkan dengan komoditas yang biasa dikonsumsi masyarakat. Ha
Kamis, 1 Juli 2021 17:59 WIB