Dark/Light Mode
Pemprov DKI Jakarta mencabut surat permintaan bantuan sejumlah fasilitas penanganan Covid-19 untuk tempat isolasi pasien tanpa gejala dan gejala ringan di Rusun Nagrak Cilincing, dan sejumlah rumah sakit kepada sejumlah kedutaan besar negara sahab
Sabtu, 3 Juli 2021 21:15 WIB