Dark/Light Mode

Pemprov DKI Cabut Surat Permintaan Bantuan Terkait Covid Ke Kedubes Asing

Sabtu, 3 Juli 2021 21:15 WIB
Kantor Pemprov DKI (Foto: Istimewa)
Kantor Pemprov DKI (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemprov DKI Jakarta mencabut surat permintaan bantuan sejumlah fasilitas penanganan Covid-19 untuk tempat isolasi pasien tanpa gejala dan gejala ringan di Rusun Nagrak Cilincing, dan sejumlah rumah sakit kepada sejumlah kedutaan besar negara sahabat.

"Dengan ini, kami menarik kembali surat tersebut, dan meminta Anda mengabaikannya," demikian bunyi surat berbahasa Inggris tertanggal 1 Juli 2021, seperti dikutip Antara, Sabtu (3/7).

Baca juga : Ketua DPRD DKI: Permintaan Sumbangan Ke Dubes Memalukan Ibu Kota

Surat yang menyampaikan permintaan maaf dari Pemprov DKI, atas ketidaknyamanan kedutaan negara sahabat ditujukan pada kedutaan-kedutaan besar dengan tembusan kepada Gubernur DKI Jakarta, Sekjen Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Dirjen Amerika dan Eropa Kemenlu, Dirjen Asia Pasifik Kemenlu, Dirjen Urusan Protokol dan Konsular Kemenlu.

Meski tidak terdapat tanda tangan Kepala Biro Kerja Sama Daerah DKI Jakarta Andhika Permata dan cap, di bagian kaki surat tersebut dinyatakan bahwa surat tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga : Pemprov DKI Koordinasikan Bansos Covid-19 Dengan KPK

Karena telah ditandatangani secara elektronik, menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.