Dark/Light Mode
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akhirnya memecat seorang petugas pemikul jenazah Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada ahli waris sebesar Rp 2,8 juta. Wakil Wali Kota Band
Minggu, 11 Juli 2021 11:44 WIB