Dark/Light Mode

Pemkot Bandung Pecat Pemikul Jenazah TPU Cikadut, Gara-gara Tarik Pungli Rp 2,8 Juta

Minggu, 11 Juli 2021 11:44 WIB
Ilustrasi pemakaman jenazah Covid-19 (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)
Ilustrasi pemakaman jenazah Covid-19 (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akhirnya memecat seorang petugas pemikul jenazah Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada ahli waris sebesar Rp 2,8 juta.

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, saat ini, oknum pemikul jenazah itu juga tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

 "Saya tidak ingin main-main dengan urusan Covid-19. Siapa pun yang memanfaatkan situasi, apalagi tidak punya rasa empati akan ditindak tegas. Karena ini urusan kemanusiaan," kata Yana di Bandung, Jawa Barat seperti dilansir Antara, Minggu (11/7).

Pemecatan oknum pemikul jenazah ini bermula dari viralnya kabar di media sosial, terkait adanya pungli yang dialami seorang warga berinisial YT.

Baca juga : PMI Kabupaten Tangerang Sediakan Peti Jenazah Covid-19 Gratis

Warga itu mengaku diminta uang Rp 4 juta untuk biaya pemakaman. Setelah bernegosiasi, akhirnya disepakati pembayaran Rp 2,8 juta.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung Bambang Suhari menjelaskan, oknum petugas lapangan di TPU Cikadut yang diduga melakukan pungli tersebut merupakan tenaga pemikul tambahan.

Tenaga pemikul tambahan adalah petugas yang diakomodir pada Februari 2021, untuk membantu proses pemikulan jenazah.

Sebelum ada pemikul yang diakomodir, sempat ramai juga kabar bahwa marak aksi pungli di pemakaman tersebut.

Baca juga : Perkuat Empat Pilar, Penanganan Covid-19 Harus Dari Hulu Dan Hilir

“Oknum tersebut bernama Redi, bukan Staf UPT TPU Cikadut. Yang bersangkutan adalah petugas pemikul jenazah yang kami angkat Februari 2021, menjadi PHL pemikul jenazah, untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di TPU Cikadut,” kata Bambang.

Menurut Bambang, TPU Cikadut sudah ditetapkan khusus sebagai tempat pemakaman semua jenazah yang diduga terinfeksi Covid-19.

Semua jenazah bisa dimakamkan di TPU tersebut tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.

Bambang memastikan, seluruh layanan pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Cikadut tidak dipungut biaya sepeser pun. Karena menurutnya, upah para petugas PHL tersebut sudah dibayar oleh Pemkot Bandung sesuai UMK dan selalu tepat waktu.

Baca juga : HPM Banderol Honda City Hatcback RS Mulai Rp 289 Jutaan

“TPU Cikadut diperuntukkan bagi jenazah warga Kota Bandung yang meninggal karena Covid-19, dan tidak dipungut biaya apa pun untuk semua warga tanpa membeda-bedakan,” tandasnya. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.