BREAKING NEWS
 

Korlantas Polri Tegaskan SIM Seumur Hidup Hoax, Masa Berlaku Tetap 5 Tahun

Reporter : HENDRAWAN KOSIM WIJAYA
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Minggu, 8 November 2026 12:55 WIB
Foto: Korlantas Polri.

RM.id  Rakyat Merdeka - Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap informasi mengenai pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup yang beredar di media sosial.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan kabar tersebut merupakan hoaks.

Hingga saat ini, masa berlaku SIM tetap lima tahun sejak tanggal penerbitan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen I Made Agus Prasatya, mengatakan ketentuan masa berlaku SIM mengacu pada Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga : Polri Cek Kesiapan Pelabuhan Bakauheni-Merak Jelang Libur Nataru 2026/2027

Aturan tersebut menyebutkan SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Menurut Made Agus, SIM bukan sekadar dokumen administratif atau tanda bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudi.

SIM juga merupakan bukti kompetensi serta kelaikan kesehatan jasmani dan psikologis pengemudi.

“SIM merupakan bukti kompetensi serta kelaikan kesehatan jasmani dan psikologis seseorang dalam berkendara. Oleh karena itu, evaluasi dan pengujian kembali secara berkala setiap lima tahun diperlukan untuk memastikan pengemudi tetap memenuhi persyaratan keselamatan berlalu lintas,” ujar Brigjen Made Agus.

Adsense

Selain meluruskan informasi mengenai SIM seumur hidup, Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar mewaspadai berbagai modus penipuan digital yang memanfaatkan isu tersebut.

Baca juga : Kemenko Kumham Imipas Bantah Terbitkan Surat Permintaan Pelayanan Kesehatan

Sejumlah tautan pendaftaran SIM seumur hidup maupun penawaran layanan SIM gratis yang beredar melalui platform media sosial, seperti TikTok, WhatsApp, dan Instagram, patut diwaspadai.

Tautan tersebut berpotensi menjadi sarana penipuan digital, termasuk pencurian data pribadi masyarakat.

Karena itu, Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya.

Masyarakat juga diminta tidak sembarangan mengakses tautan atau memberikan data pribadi melalui situs maupun akun yang tidak resmi.

Baca juga : Korlantas Polri: Informasi Pembuatan SIM Gratis 2026 Hoax!

Korlantas Polri mengajak masyarakat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi dengan melakukan verifikasi melalui kanal resmi Polri.

Langkah tersebut penting untuk mencegah penyebaran kabar bohong yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Pastikan informasi berasal dari sumber resmi. Jangan mudah percaya hoaks, jangan sembarangan klik tautan, dan lindungi data pribadi Anda,” kata Brigjen Made Agus.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense