Dark/Light Mode

Korlantas Polri: Informasi Pembuatan SIM Gratis 2026 Hoax!

Rabu, 4 November 2026 12:32 WIB
Foto: Korlantas Polri.
Foto: Korlantas Polri.

RM.id  Rakyat Merdeka - Masyarakat diminta waspada terhadap informasi program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis tahun 2026 yang beredar di media sosial.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan informasi tersebut merupakan hoax dan bukan pengumuman resmi pemerintah.

Informasi palsu tersebut beredar melalui akun TikTok @user8251655773322 pada Selasa (3/11/2026).

Korlantas Polri kemudian memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang berpotensi menyesatkan masyarakat tersebut.

Baca juga : Jemput Bola ke Pesantren, Korlantas Polri Layani Pembuatan & Perpanjangan SIM

“Disampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar, menyesatkan, dan bukan pengumuman resmi. Informasi tersebut juga telah dikategorikan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” tulis Korlantas Polri, Rabu (4/11/2026).

Korlantas Polri juga menegaskan sejumlah narasi dalam unggahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik terkait masa berlaku maupun tarif penerbitan SIM.

Ketentuan mengenai masa berlaku SIM diatur dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

Baca juga : Kakorlantas Siapkan Strategi Pengamanan Nataru, Antisipasi Lonjakan Kendaraan

Dengan demikian, SIM tidak berlaku seumur hidup. Pemegang SIM tetap wajib melakukan perpanjangan secara berkala sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, ketentuan mengenai tarif penerbitan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan ketentuan tersebut, narasi mengenai adanya program pembuatan SIM gratis tahun 2026 dipastikan tidak benar. Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi tersebut.

Masyarakat juga diminta melakukan konfirmasi kepada instansi resmi sebelum menyerahkan dokumen asli maupun uang kepada pihak yang menawarkan layanan pembuatan SIM.

Baca juga : Korlantas Polri Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Lalu Lintas

Selain itu, masyarakat diingatkan untuk tidak mudah percaya terhadap unggahan yang menawarkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis, terlebih jika disertai tautan pendaftaran melalui bio profil akun media sosial.

Korlantas Polri juga meminta masyarakat tidak sembarangan mengisi formulir digital, mengunggah dokumen identitas, ataupun memberikan kode OTP kepada pihak yang tidak jelas identitas dan kewenangannya.

Melalui klarifikasi ini, Korlantas Polri berharap masyarakat semakin waspada terhadap informasi palsu, terhindar dari potensi penipuan digital, serta turut berperan memutus penyebaran hoaks di ruang digital.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.