BREAKING NEWS
 

Mediasi, Langkah Bijak Selesaikan Polemik Lesti dan Yoni Dores

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Minggu, 25 Mei 2025 14:43 WIB
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Praktisi hukum Disna Riantina menyarankan agar polemik Lesti Kejora dengan Yoni Dores diselesaikan dengan mediasi. Disna menilai, polemik terkait dugaan pelanggaran hak cipta tersebut, sumir.

"Kasusnya sumir. Mediasi adalah langkah paling bijak," kata Disna Riantina, dalam keterangannya,.di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).

Lesti Kejora dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak cipta yang diatur Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta.

Istri aktor Rizky Billar itu disebut membuat cover dari lagu-lagu milik Yoni Dores dari tahun 2018 sampai sekarang.

Cover-cover lagu itu kemudian diunggah ke beberapa media online seperti YouTube, tanpa sepengetahuan dan izin dari Yoni.

Disna Riantina yang juga Co-Founder Equality Law Firm-Setara Institute ini menyatakan, karena sudah terlanjur dilaporkan ke Polda Metro Jaya, maka ruang lingkup hukumnya hanya pada ranah pidana.

Baca juga : Bahas Inovasi Kebijakan Penyelesaian Konflik Agraria, Andi Saiful Haq Lulus Doktor

"Pelaporan ini sangat minim bukti. Ini akan mempersulit pembuktian-pembuktian yang harus dilakukan si pelapor. Kenapa? Karena di dalam hukum harus rigid, harus jelas, apa yang dipersangkakan, apa yang didalilkan, dan si pelapor yang harus membuktikan," ungkap Disna.

Menurut Disna, Pasal 113 juncto Pasal 9 UU Hak Cipta sebenarnya menitikberatkan pada unsur pelanggaran hak ekonomi dan penggunaan komersial.

"Pelapor nanti harus membuktikan, yang pertama apakah Lesti ini yang memiliki akun YouTube dimaksud, sehingga akun YouTube tersebut mendatangkan hak ekonomi bagi Lesti. Kedua, apakah kegiatan yang dilakukan Lesti sebuah tindakan komersial yang dilakukan dengan sadar melanggar hak cipta orang lain?" tanyanya.

Disna menilai pelaporan pidana kepada Lesti salah sasaran. Karena sasaran Pasal 113 juncto Pasal 9 UU Hak Cipta adalah yang mendapatkan keuntungan ekonomi, atau hak komersialnya yang diangkat di dalamnya.

Adsense

Apa yang diunggah Lesti Kejora, kata Disna, bukan di akun YouTube pribadinya. Sehingga hal itu menggambarkan apa yang dilaporkan itu sangat sumir.

"Sehingga nanti bisa saja kasus ini jauh dari target atau motif yang dikehendaki oleh pelapor," jelasnya.

Baca juga : PPATK Nonaktifkan Rekening Dormant

Disna menuturkan dalam Pasal 113 UU Hak Cipta terdapat tiga unsur pelanggaran hak cipta, yakni soal penggandaan, pendistribusian dan pembajakan, yang ketiga-tiganya ini secara kasat mata tidak dilakukan oleh Lesti Kejora.

"Sehingga ketika nanti Lesti dipanggil sebagai terlapor, bisa-bisa kasus ini mandeg di dia," cetusnya.

"Karena memang seharusnya pasal ini menyasar pihak yang bertindak komersial. Apakah bukti-bukti yang pelapor bawa punya korelasi dengan yang dilaporkan, kita sama-sama tidak tahu," imbuh Disna.

Menurut Disna, ada beberapa ayat dan poin-poin yang menggambarkan pelanggaran apa yang dilakukan oleh terlapor sehingga bisa masuk unsur pidana.

Artinya, pelapor harus membuktikan ada pelanggaran hak ekonomi yang terlapor terima, dan juga penggunaan itu merupakan tindakan komersial yang dilakukan terlapor.

"Misalnya di hajatan, kalau Lesti Kejora membawakan lagu, apakah sebuah hajatan itu ada niat komersial, kan tentu tidak. Harusnya pihak pelapor lebih rinci dalam merunutkan pasal-pasal itu," pintanya.

Baca juga : SIM Keliling Tangerang Kota Selasa 20 Mei, Cek Di Sini Lokasinya

"Misalnya soal pembajakan. Apa sih pembajakan itu pembajakan ini kan mengunduh secara ilegal. Apakah Lesti mengunduh secara ilegal? Kan tidak? Apakah Lesti memperbanyak atau menjual DVD bajakan? Kan tidak. Sehingga perkara ini sangat sumir untuk naik status ke penyidikan. Apalagi untuk mengejar lesti," tambahnya.

Disna pun sepakat bahwa hukum pidana adalah upaya terakhir dalam sebuah langkah hukum. Sebelum itu, katanya, bisa dilakukan somasi, lalu klarifikasi, barulah mediasi.

"Saran saya ke Lesti Kejora karena dia sudah punya kuasa hukum, maka bisa mengikuti alur proses hukum yang sedang berjalan. Bisa jadi ditemukan langkah-langkah mediasi di sana. Tapi hati-hati, akan lebih berbahaya ketika ini sudah disiarkan di ruang publik dan kemudian tidak terbukti, Lesti bisa menuntut balik Yoni," pungkas Disna.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense