Dark/Light Mode

Minimalisir Risiko Transaksi Ilegal

PPATK Nonaktifkan Rekening Dormant

Selasa, 20 Mei 2025 07:25 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.  (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.  (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penonaktifan sementara rekening yang tidak aktif alias dormant milik masyarakat.

Penonaktifan ini bertujuan untuk meminimalisir risiko rekening tidur digunakan untuk transaksi ilegal, seperti judi online (judol), narkotika dan terorisme.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, hasil analisis dan pemeriksaan PPATK tahun 2024, lebih dari 28 ribu rekening yang berasal dari jual beli rekening, digunakan untuk deposit perjudian online.

Baca juga : Bawaslu Gelar Patroli Demi Cegah Politik Uang

Selain judol, rekening-rekening itu juga digunakan untuk menampung hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika dan sejumlah tindak pidana lainnya.

“Salah satu yang rawan digunakan untuk aktivitas ilegal adalah penggunaan rekening dormant dari para nasabah, tapi penguasaan atau pengendaliannya dilakukan orang lain,” ujar Ivan dalam keterangannya dikutip, Senin (19/5/2025).

Sebab itu, lanjut dia, PPATK melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah-nasabah, yang berdasarkan data perbankan rekeningnya dinyatakan dormant. Hal itu dilakukan untuk melindungi kepentingan umum, sesuai kewenangan PPATK dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010.

Baca juga : Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Rp 21 M

Ivan menegaskan, penonaktifan rekening dorman bisa dicabut, bila nasabah melakukan permohonan reaktivasi rekening ke kantor cabang bank terkait.

“Nasabah dapat memenuhi prosedur reaktivasi sebagaimana dipersyaratkan perbankan atau menghubungi PPATK untuk mendapat penjelasan lebih lanjut,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dia meminta masyarakat atau para nasabah tetap tenang. Ivan memastikan, mereka tak akan kehilangan haknya atas dana yang dimiliki diperbankan, karena kebijakan yang dijalankan PPATK hanya untuk melindungi kepentingan umum dan mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia.

Baca juga : Pemda Boleh Gunakan Dana BTT Buat Kopdes

Penghentian sementara transaksi juga bertujuan sebagai pemberitahuan kepada nasabah, bahwa yang bersangkutan memiliki rekening diperbankan bersatus dormant.

“Pemberitahuan akan dilakukan kepada ahli waris ataupun pimpinan perusahaan (bagi nasabah korporasi), bila rekening tersebut selama ini tidak diketahui,” tuturnya.

Kepala Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah berharap, masyarakat memahami kebijakan yang diambil PPATK.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.