Sebelumnya
Bagaimana pandangan Anda tentang kotak kosong dalam Pilkada?
Secara demokrasi, sebetulnya kita juga perlu berpikir ke depan. Pemerintah dan DPR harus memikirkan, bukan cuma memberikan batas minimum pencalonan.
Maksud Anda, harus ada batas maksimum dukungan partai terhadap calon ya?
Iya, mungkin ada batas maksimum, supaya rakyat punya pilihan yang banyak. Karena itu, perlu batas maksimum dukungan partai kepada calon dalam Pilkada.
Baca juga : Aminurrokhman: Akan Kami Diskusikan Apa Plus Minusnya
Konkretnya, Undang-Undang harus membatasi dukungan itu ya?
Tentu harus ada batasan.
Batasan itu untuk menghindari calon memborong dukungan, ya?
Iya, sehingga tidak ada lagi cerita borong-memborong, atau ada partai yang takut. Kami juga ada kabupaten yang mengalami, bupati kerja dengan baik, tapi semua partai tidak mau tanding.
Baca juga : Indonesia Ajak ASEAN Berantas Kasus TPPO
Kalau tidak mau tanding, kurang bagus untuk demokrasi ya?
Memang kurang bagus. Saya kira, ini bagian dari tugas kita bersama untuk memikirkan itu, supaya demokrasi kita semakin lama semakin baik. Intinya, rakyat punya pilihan yang banyak, gitu kan.
Apakah aturan ini berlaku di Pilkada atau di Pilpres juga?
Mungkin seperti pemilihan Presiden. Kalau partai tidak mencalonkan, akan ada sanksi, tidak bisa ikut Pemilu pada periode berikutnya. EDY
Baca juga : KPPU Harus Pro-Kepentingan Nasional
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Jumat, 16 Agustus 2024 dengan judul "Muncul Saran Agar Ada Aturan, Cegah Kotak Kosong, Basuki Tjahaja Purnama: Perlu Batas Maksimum Dukungan Partai-partai"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.