RM.id Rakyat Merdeka - Fenomena melawan kotak kosong dengan cara "memborong" dukungan atau rekomendasi partai politik dalam Pilkada, ramai dibahas.
Berdasarkan data Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), tren kotak kosong terus naik. Pada Pilkada 2015, ada tiga calon kepala daerah yang melawan kotak kosong. Saat Pilkada 2017, ada sembilan. Dalam Pilkada 2018, ada 16. Ketika Pilkada 2020, ada 25.
“Nah, pada 2024 trennya ada yang bilang, bisa dua kali lipatnya, mungkin 50-an daerah," ujar Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati dalam diskusi tentang Pilkada 2024 di Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Baca juga : Aminurrokhman: Akan Kami Diskusikan Apa Plus Minusnya
Menurut Khoirunnisa, awalnya kotak kosong ini dihadirkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan ruang bagi publik, sebagai bentuk protes hadirnya calon tunggal dalam kontestasi kepala daerah. "Ternyata, ini semacam dimanfaatkan gitu ya,” sesalnya.
Ia pun menolak keras fenomena kotak kosong tersebut. Kegelisahan yang sama juga dirasakan Ketua DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok.
Menurut Ahok, fenomena kotak kosong merusak tatanan dan sistem demokrasi yang ada di Indonesia. Untuk itu, ia menyarankan DPR dan Pemerintah agar mengubah aturan mengenai hal tersebut.
Baca juga : Indonesia Ajak ASEAN Berantas Kasus TPPO
Hal tersebut disampaikan Ahok di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, seusai acara pemberian surat rekomendasi kepada para bakal calon kepala daerah, Rabu (14/8/2024).
Anggota Komisi II DPR Aminurrokhman berpendapat, usul tentang perubahan undang-undang, khususnya untuk mengantisipasi terjadinya kotak kosong, perlu dikaji. Hal tersebut disampaikan Aminurrokhman, saat dihubungi, pada Kamis (15/8/2024).
Berikut ini pandangan Ahok, tentang fenomena kotak kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.