Dark/Light Mode

KPPU Harus Pro-Kepentingan Nasional

Jumat, 16 Agustus 2024 07:15 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto. (Foto: Instagram/darmadidurianto)
Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto. (Foto: Instagram/darmadidurianto)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mendukung penuh upaya yang dilakukan salah satu perusahaan dalam negeri yang melaporkan salah satu perusahaan asal Tiongkok ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Tak hanya itu, Darmadi juga meminta agar Komisi Penga­was Persaingan Usaha (KPPU) segera melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti laporan salah satu perusahaan nasional yang diduga dirugikan oleh salah satu perusahaan asal negeri Tirai Bambu.

Hal tersebut disampaikan Dar­madi saat menanggapi langkah PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST) sebuah perusahaan nasional yang melaporkan NING­BO AUX IMP & EXP CO., LTD sebuah perusahaan berbadan hu­kum Republik Rakyat Tiongkok sebagai pemilik merek AUX Air Conditioner ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Diketahui, PT BEST melapor­kan perusahaan Tiongkok tersebut lewat surat tertanggal 14 Agustus 2024 atas dugaan Pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca juga : Pemerintahan Prabowo Mau Bikin Badan Karbon

“KPPU harus responsif saya kira ketika menerima laporan dari masyarakat. Apalagi ini me­nyangkut sebuah kedaulatan dan kepentingan ekonomi Nasional. Segera saja KPPU tindaklanjuti secara serius apa yang sudah dilaporkan itu,” tegas Bendahara Megawati Institute itu kepada wartawan, Rabu (14/08/2024).

Darmadi juga mengingatkan, ada resiko atau dampak eko­nomi yang cukup serius jika, perusahan-perusahaan asing yang beroperasi di dalam negeri dibiarkan ketika melakukan se­buah pelanggaran bisnis.

“Selain akan jadi preseden bu­ruk, kalau praktek mereka atau cara mereka berbisnis diduga banyak melakukan pelanggaran dibiarkan maka, implikasi seri­usnya bakal banyak perusahaan lokal yang akan terganggu. Ekosistem bisnis tanah air bakal terguncang imbas ulah mereka nantinya. Jadi pemerintah terma­suk KPPU harus peka dan ber­tindak tegas kepada perusahaan asing yang melakukan moral hazard semacam itu,” tandas Politikus PDIP itu.

Darmadi menduga, sikap arogan perusahaan asal Tiongkok tersebut tak terlepas dari penegakkan hu­kum di sektor bisnis yang lemah.

Baca juga : Piala Super Eropa 2024, Los Blancos Raih Gelar Keenam

“Jadi kondisi itu mereka manfaatkan dan menganggap otoritas di kita lemah, itulah yang memicu mereka berbuat seenaknya di negeri orang. Kalau para pemegang otoritas di kita men­jalankan aturan dengan benar dan tak mudah diiming-imingi, saya kira perusahaan asing manapun tak akan berani berbuat semaunya,” tandasnya.

Terakhir, Darmadi mengingat­kan agar pemerintah dalam hal ini KPPU khususnya mengede­pankan kepentingan nasional sebagai skala prioritas yang perlu dijaga.

“Jiwa merah putih harus terta­nam kuat di KPPU. Sekali lagi ini bukan menyangkut persoalan atau perkara bisnis semata tapi, ada soal harga diri, kedaulatan bangsa yang dipertaruhkan di dalam per­solan ini. Kita tak anti investasi asing, tapi jika dalam prakteknya mereka menginjak-injak harga diri kita sebagai sebuah bangsa sudah selayaknya cara bisnis mereka ditinjau ulang bila perlu dibekukan izin operasionalnya,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kuasa hukum PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST) DR Slamet Riyadi S.H.,S.Hum.,M,SI dan Teja Yulianto S.H.,M.H menjelaskan bahwa pihak PT BEST sebagai Distributor Tung­gal di Indonesia telah berhasil me­masarkan produk pendingin udara AC (Air Conditioner) merek AUX di seluruh wilayah Indo­nesia selama lebih dari 20 tahun.

Baca juga : Kimberly Ryder, Bingung, Suami Ogah Bercerai

“Sehingga AC merek AUX di kenal luas oleh seluruh masyara­kat Indonesia namun pada tanggal 5 Juli 2024 Ningbo AUX Import & Export . Co .Ltd. secara sepihak memutuskan kontrak distributor tunggal di Indonesia kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST) tanpa melalui itikad bisnis yang baik dan peraturan yang berlaku di Indonesia,” ung­kap Slamet Riyadi.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 16 Agustus 2024 dengan judul KPPU Harus Pro-Kepentingan Nasional

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.