BREAKING NEWS
 

Masa Jabatan Anggota DPR, Digugat Ke Mahkamah Konstitusi

Abdullah Mansyur: Bagus Kalau Ada Pembatasan 2 Periode

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DAUD FADILLAH
Selasa, 29 Oktober 2024 07:50 WIB
Abdullah Mansyur, Anggota Mahkamah PPP. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Zainul Arifin meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memutus, anggota legislatif hanya boleh menjabat dua periode.

Permintaan itu dilakukan melalui gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Zainul mengajukan gugatan terhadap Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3. Menurut Zainul, tidak adanya pembatasan periode jabatan anggota legislatif, merugikan hak konstitusionalnya. Harusnya, lanjut dia, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dibatasi hanya dua periode.

Baca juga : Firman Soebagyo: Dalam UUD, Memang Tak Ada Pembatasan

Kata Zainul, sejumlah pasal a quo hanya memuat ketentuan masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun, dan berakhir saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Ketentuan tersebut, menurutnya, mengandung ketidakpastian hukum, karena tidak memuat ketentuan tentang periodesasi pencalonan anggota DPR dapat menduduki jabatan yang sama untuk periode selanjutnya. “Akibatnya, periodesasi menjadi tidak terbatas. Anggota DPR dapat menduduki jabatan yang sama hingga akhir hayatnya," ujar dia.

Zainul yang merupakan Caleg dari PPP di Dapil Jakarta II saat Pemilu 2024, harus bersaing dengan caleg-caleg petahana. Menurutnya, kursi DPR didominasi "wajah lama".

Baca juga : Penataan Organisasi Kabinet Targetnya Kelar Di November

Zainul selaku pemohon uji materi ini, merasakan pemilihan anggota DPR dari waktu ke waktu kental didominasi orang-orang lama yang sudah menduduki jabatan sebelumnya.

Dia memasukkan data CSIS, bahwa 56,4 persen anggota DPR, merupakan orang yang pernah menjabat di DPR sebelumnya. Sedangkan 43,6 persen, merupakan pendatang baru.

Kondisi demikian, menurutnya, didorong  keberlakuan pasal a quo yang diujikan konstitusionalitasnya ini, karena tidak memberikan kepastian hukum terkait masa jabatan anggota parlemen. “Akibatnya, tidak ada pembatasan terhadap periodesasi anggota parlemen," ujarnya.

Baca juga : Beringin Dan PAN Ikut Happy

Abdullah Mansyur yang menjabat, Anggota Mahkamah PPP mendukung gugatan yang diajukan rekan separtainya itu. Bagi dia, dengan adanya pembatasan masa jabatan DPR 2 periode, akan membuat regenerasi.

Namun, anggota DPR lima periode dari Partai Golkar, Firman Soebagyo mengatakan, di dalam UUD 1945, tidak ada yang membatasi masa jabatan anggota DPR. Yang ada, pembatasan jabatan Presiden.

Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Firman Soebagyo dan Abdullah Mansyur tentang hal tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense