RM.id Rakyat Merdeka - Muncul usulan, agar penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 selesai. Usulan ini mendapat respons beragam dari berbagai pihak.
Usulan ini datang dari Anggota Komisi II DPR, Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus. “Kalau bisa, semua Bansos dari Pemerintah Daerah, dihentikan sementara sampai 27 November,” katanya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri dan Penjabat (Pj) Kepala Daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Senada, Anggota Komisi VIII DPR I Ketut Kariyasa Adnyana mengingatkan Kementerian Sosial (Kemensos), agar mencegah Bansos yang disalurkan, dimanfaatkan sebagai alat politik oknum tertentu.
Baca juga : Pemerintah Pastikan Bantu Korban Bencana
Menurut Anggota Fraksi PDIP ini, jangan sampai program yang intinya untuk mengentaskan kemiskinan, dipakai untuk urusan politik. “Apalagi sekarang Pilkada,” ujar Kariyasa dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR bersama Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Saifullah Yusuf alias Gus Ipul pun mengaku bakal mematuhi aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait penyetopan Bansos hingga hingga pencoblosan Pilkada 2024. “Kalau memang ada surat itu, kami akan ikuti apa yang menjadi arahan Kemendagri,” kata Gus Ipul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Pada kesempatan sebelumnya, Mensos mengatakan, penyaluran Bansos akan sesuai jadwal. Dia mengaku belum tahu soal surat edaran Kemendagri tersebut. “Nanti saya coba mengonfirmasi ke Pak Tito (Mendagri Tito Karnavian),” ujar Gus Ipul.
Baca juga : Dukung Pemerintah, NasDem: Ayo Segera Wujudkan Asta Cita
Menurut dia, penghentian sementara Bansos ini langkah yang baik. Namun, penyaluran Bansos untuk bencana, tetap dilakukan. “Mungkin ini untuk menghindari kontroversi, semua tenang, setelah itu kita Pilkada. Kita sambut baik saja,” katanya.
Diketahui, Kemendagri bakal mengeluarkan surat edaran kepada Pemda agar tidak menyalurkan Bansos sampai hari pencoblosan Pilkada pada 27 November 2024.
“Besok (Rabu, 13 November 2024) surat edaran akan diedarkan,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Baca juga : BRIN Cari Solusi Stop Perundungan
Sementara Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Fikri Faqih menyatakan, Bansos harus diberikan sesuai jadwal. “Jangan dimajukan waktunya, jangan juga ditunda,” ujarnya.
Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara dengan Abdul Fikri Faqih.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.