RM.id Rakyat Merdeka - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang wajib dibayarkan, saat melakukan transaksi jual beli yang termasuk dalam objek Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Rencananya, Pemerintah akan menaikkan PPN, dari 11 persen menjadi 12 persen. Rencana itu, disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Ia menyatakan, rencana kenaikan PPN, dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, bakal dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca juga : Kapolri-Panglima TNI Cek Lahan Di Jateng
Sri menambahkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dijaga kesehatannya. Pada saat yang sama, juga mampu merespons berbagai krisis.
Lebih jauh, Menteri Keuangan menyampaikan, rata-rata PPN di seluruh dunia, termasuk negara-negara yang tergabung dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), sebesar 15 persen.
Baca juga : Masyarakat Harus Lebih Tahu Calon Pemimpinnya
Ia juga menyampaikan, kenaikan PPN ini sudah disetujui Pemerintah dan DPR. “Sudah ada Undang-Undang-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan (pada Januari 2025)," ucap Sri Mulyani.
Anggota Komisi XI DPR, Ahmad Najib Qodratullah mengakui bahwa kenaikan PPN ini, sudah disepakati. Karena itu, ia tak mempermasalahkannya. “Yang penting, dibarengi dengan program dan insentif,” katanya.
Baca juga : Tiga Cagub DKI Berkomitmen Gelar Pilkada Damai & Aman
Sedangkan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Indonesia, Muhammad Rusdi tegas menolak kenaikan PPN ini. Menurut dia, kenaikan pajak membuat masyarakat sengsara.
Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Ahmad Najib Qodratullah mengenai hal tersebut.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.