BREAKING NEWS
 

Tak Terima Hasil Pilkada Jakarta, RIDO Siapkan Gugatan Ke MK

Maulana Bungaran: Kami Sedang Godok Permohonan Sengketa

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DAUD FADILLAH
Selasa, 10 Desember 2024 07:40 WIB
Maulana Bungaran, Tim Hukum RIDO. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPUD Jakarta telah menetapkan hasil Pilkada Jakarta 2024. KPUD menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3, Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) memperoleh suara terbanyak.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara di enam wilayah Jakarta, pasangan Pramono Anung-Rano Karno meraih  2.183.239 suara, atau 50,07 persen dari total suara sah. 

Sementara itu, Paslon Nomor Urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) di posisi kedua dengan 1.718.160 suara atau 39,40 persen. Di tempat ketiga, Paslon Nomor Urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang mendapatkan 459.230 suara, atau 10,53 persen.

Baca juga : Warga Binaan Diajak Jadi Brigade Pangan

Ketua Harian Tim Pemenangan Pramono-Rano, Prasetyo Edi Marsudi mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Jakarta yang telah memberikan suaranya untuk Pramono-Rano. Menurut dia, raihan suara tersebut menunjukan bahwa Pramono-Rano merupakan pemimpin semua golongan.

"Jakarta yang masyarakatnya beragam dan mayoritas, memilih Pramono-Rano. Ini merupakan kemenangan warga Jakarta," katanya, saat menyampaikan keterangan pers, Minggu (8/12/2024), di Jakarta.

Terkait gugatan tim RIDO ke Mahkamah Konstitusi (MK), Prasetyo menyebut, perbedaan perolehan suara kedua paslon cukup jauh. Perbandingan suara Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 3 itu, hampir 10 persen. 

Baca juga : Gerindra Merasa Terhormat Jika Jokowi Mau Bergabung

"Gimana mau ke MK? Itu yang saya pantau. Saya sebagai tim pemenangan melihatnya itu ke mana-mana,” kata Prasetyo

Sebelumnya, Tim Hukum RIDO, Maulana Bungaran Maulana Bungaran menyebut Tim Hukum RIDO sedang menyiapkan draf permohonan perselisihan hasil Pilkada ke MK. Pasalnya, kata dia, Tim RIDO menemukan sejumlah dugaan pelanggaran pada proses pemungutan suara di Pilkada Jakarta.

"Di antaranya formulir C6 berisi pemberitahuan pemungutan suara banyak yang tidak sampai ke pemilik suara," sebut Maulana Bungaran yang juga Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya, Senin (9/12/2024).

Adsense

Baca juga : Airin-Ade Kasih Sinyal Tak Gugat Pilgub Banten Ke MK

Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara selengkapnya dengan Maulana Bungaran.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense