Dark/Light Mode
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Komisi I DPR Bentuk Panja
Judol Sudah Jadi Bencana Nasional
RM.id Rakyat Merdeka - Kejahatan judi online (judol) sudah masuk kejadian luar biasa, lantaran memakan banyak korban harta dan juga jiwa. Senayan menganggap dampak kejahatan ini sudah pantas dimasukkan sebagai bencana nasional
Anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal Marzuki Ibrahim mengatakan, Komisi I DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus membahas judol. Kesepakatan tersebut diambil karena Komisi I DPR menilai kasus judol sudah masuk kejadian luar biasa.
“Judol ini sudah sangat meluas, baik efek, akibatnya, pelakunya sampai modusnya itu sudah bermetamorfosa, sampai boleh dibilang tidak bisa terkontrol. Sudah masuk pada kategori extraordinary,” kata Syamsu Rizal kepada Rakyat Merdeka, Senin (9/12/2024).
Karena itu, dia berpandangan, Pemerintah perlu menetapkan judol ini sebagai bencana nasional karena dampaknya yang begitu luas di masyarakat. Jika mengacu kepada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, semua aspek dan parameter yang menjadi dasar penetapan bencana nasional ada di judol.
“Ini kalau soal efek, ada yang sudah bunuh orang tuanya, ada orang tua bunuh anaknya, suami istri bercerai, anak-anak berkelahi. Kalau tidak diatasi, kita bisa kehilangan generasi sehingga kesempatan mencapai Indonesia Emas 2045, gara-gara judi online ini,” tegasnya.
Baca juga : KEK Jurus Jitu Kerek Perekonomian Nasional
Mantan Wakil Wali Kota Makassar ini menuturkan, jika judol ditetapkan sebagai bencana nasional, maka Presiden dapat menjadi komandan operasi untuk penanggulangan judol ini. “Bisa saja. tergantung Presiden,” usulnya.
Atau bisa jadi, sambung dia, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ditunjuk sebagai komandan operasi. Kalau skalanya luas, bisa saja ditunjuk Menko bahkan mungkin Wakil Presiden sebagai penanggung jawabnya.
“Artinya, kita mau ini dilakukan secara sistematis untuk menanggulangi judol,” harapnya.
Politisi Fraksi PKB ini bilang, kejahatan judol sekarang sudah sangat luar biasa. Sebab yang tergiur judi online ini hampir menyentuh seluruh lapisan masyarakat, bahkan termasuk anggota dewan. Perputaran duit di judi online ini pun sangat fantastis, mencapai triliunan rupiah.
“PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) bahkan sudah bilang yang terlibat ada anggota dewan, aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, macam-macam. Bahkan dari dana berputar dari judi online itu sudah mendekati Rp 1.000 triliun, hampir sepertiga APBN kita,” tegasnya.
Baca juga : Pertamina Dan PLN Pastikan Ketersediaan Energi Aman
Untuk itu, dia mendorong kementerian/lembaga hingga seluruh lapisan masyarakat mengerahkan segala sumber daya membendung judi online ini.
“Pokoknya menyelesaikan masalah judi online ini. Makanya kita membentuk Panja (judi online) dan Alhamdulillah bisa diterima,” bilangnya.
Panja Judi Online, lanjutnya, akan mempelajari dan menganalisis seluruh aspek, termasuk penerapan Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP) di judi online ini. Disebutkan, setiap pelaku judi online dapat diancam pidana dua tahun penjara dan denda maksimal dua miliar.
Dia menilai, sanksi hukum itu terlalu rendah. Mestinya, pelaku judi online, dari bandar, agen, atau siapa pun yang mempromosikan judol ini mendapat hukuman berat.
Terpisah, Ketua Komite III DPD Filep Wamafma menyesalkan tingginya pemain judi online di kalangan usia anak hingga remaja. Kondisi ini jelas dapat berdampak buruk bagi generasi muda.
Baca juga : Air Sering Mati Dan Kotor, Tagihan Bakal Melonjak
Filep bilang, dari data yang diperolehnya, Indonesia tercatat sebagai negara dengan jumlah pengguna judi online tertinggi, dengan total pengguna mencapai 8,8 juta orang dengan perputaran mencapai Rp 900 triliun di tahun 2024.
Berdasarkan data demografi, sekitar 2 persen pemain judi online, atau sekitar 80 ribu orang, berasal dari kelompok usia di bawah 10 tahun. Sebanyak 11 persen pemain berusia antara 10 hingga 20 tahun, dengan jumlah sekitar 440 ribu orang.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.