RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Berdasarkan putusan MK ini, seluruh partai politik peserta Pemilu 2029, berhak mengusung capres dan cawapresnya sendiri.
Dalam pertimbangan hukumnya MK menyatakan, Pasal 222 UU 7/2017 tak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable, serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Baca juga : Said Iqbal: Kami Akan Umumkan Nama Capres-Cawapres
Itulah yang menjadi dasar bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya, terkait uji materi ambang batas pencalonan presiden.
Berdasarkan putusan MK tersebut, pergeseran pendirian tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca juga : Rekor, Imigrasi Setor Rp 9 Triliun Ke Negara
Berapa pun besaran atau angka persentasenya, adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD. Putusan MK ini, menimbulkan pro kontra. Ada yang gembira. Ada juga yang mengkritiknya.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal salah satu pihak yang girang dengan lahirnya putusan MK ini. Baginya, putusan ini sebagai kado indah awal 2025.
Baca juga : Parpol Nonparlemen Happy
Sedangkan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo menilai, putusan MK itu akan menimbulkan konsekuensi politik pada Pemilu 2029. “Pemilu akan tambah ruwet,” katanya.
Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Firman Soebagyo dan Said Iqbal tentang putusan MK tersebut.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.