BREAKING NEWS
 

Aturan Pencairan Dana Pensiun Di Usia 59 Tahun, Lanjutkan, Atau Ditinjau Ulang?

Eri Wibowo: Kurang Tepat, Aturan Ini Tinjau Ulang Saja

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DAUD FADILLAH
Senin, 13 Januari 2025 07:50 WIB
Eri Wibowo, Sekjen Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Bagaimana Anda melihat kenai­kan usia pensiun menjadi 59 tahun?

Kalau bisa, ditinjau ulang saja Peraturan Pemerintah (PP) ini. Kalau melihat situasi sekarang, kurang tepat jika PP ini dilanjutkan.

Adsense

Berapa usia yang tepat untuk pensiun?

Usia 56 tahun dan dana pensiunnya diberikan pada usia 56 tahun juga. Pada intinya, kami tidak apa-apa usia pensiun 59 tahun, tapi dana pensiun­nya diberikan pada usia pensiun.

Misalnya, perusahaan menerapkan usia pensiun 56 tahun, maka berikan dana pensiun pada usia 56 tahun juga. Jangan menunggu sampai usia 59 tahun. Apalagi, peraturan ini baru diberlakukan kepada pihak swasta.

Baca juga : Shinta W. Khamdani: Kebijakan Ini Sesuai Dengan PP No.45/2015

APINDO menilai, usia pensiun dikembalikan kepada aturan pe­rusahaan, bagaimana Anda meli­hatnya?

Memang betul, namun ada dasar aturannya juga. Tetap saja perusahaan akan mengacu kepada peraturan itu. Jadi, aturan itu akan digunakan sesuai kepentingannya.

Maksudnya sesuai kepentingan?

Kalau kepentingannya ingin PHK cepat, ya bisa terjadi. Kalau kepentingannya yang bekerja itu adalah kunci di perusahaan, maka bisa diperpanjang. Artinya, masih bisa dipermainkan.

PP ini masih menjadi dasar untuk kemudian, apakah perusahaan akan melaksanakan atau tidak. Kalau tidak melaksanakan, tidak akan ada sanksi. Tapi selama ini, Peraturan Pemerintah selalu menjadi acuan dalam membuat regulasi atau membuat kebijakan perusahaan.

Baca juga : Ayo, Unduh Aplikasi SSM

Apakah pensiun usia 59 tahun ini akan mempengaruhi produktivitas pekerja?

Tergantung jenis perusahaan. Kalau yang sifatnya pekerjaan fisik, mung­kin sangat berpengaruh karena ber­tambahnya usia pasti berkurangnya kemampuan fisik. Kecuali kalau peru­sahaan itu bijak dalam menempatkan pekerja, misal usia di atas 50 tahun sebagai ahli, analis, sebagai orang yang memang digunakan pengala­mannya dalam membuat kebijakan, itu memang oke. Tapi kalau mereka yang jenis pekerjaannya mengandal­kan fisik, pasti akan kerepotan.

Risikonya seperti apa?

Ini akan membahayakan juga un­tuk pekerja. Apabila diteruskan dan pekerja itu dianggap tidak mampu menjalankan pekerjaannya karena keterbatasan fisik, itu akan menjadi ti­tik celah perusahaan untuk mem-PHK.

Bagaimana saran Anda?

Baca juga : PKB Dorong Program MBG Sasar Santri Juga

Kalau bisa diatur, bagi mereka yang usianya di atas 50 tahun atau mendekati usia pensiun, ditempatkan di bagian yang tidak perlu menggu­nakan banyak fisik. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Senin, 13 Januari 2025 dengan judul "Aturan Pencairan Dana Pensiun Di Usia 59 Tahun, Lanjutkan, Atau Ditinjau Ulang? Eri Wibowo: Kurang Tepat, Aturan Ini Tinjau Ulang Saja"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense