Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Aturan Pencairan Dana Pensiun Di Usia 59 Tahun, Lanjutkan, Atau Ditinjau Ulang?
Shinta W. Khamdani: Kebijakan Ini Sesuai Dengan PP No.45/2015
Senin, 13 Januari 2025 07:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Aturan mengenai batas usia pensiun pekerja Indonesia, menjadi perhatian masyarakat.
Aturan ini, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
PP 45 Tahun 2015 menyebut, usia pensiun pekerja di Indonesia 57 tahun pada 2019. Angka usia pensiun itu bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali, sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.
Baca juga : Ayo, Unduh Aplikasi SSM
Artinya, pada 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun untuk dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Eri Wibowo menilai, aturan usia pensiun ini bagus, karena usia pensiun menjadi lebih panjang. Artinya, dia mencontohkan, pekerja yang menikahnya terlambat, jika anaknya masih kecil, maka masih terima gaji. "Berbeda kalau anak masih kecil namun sudah pensiun," ujar Eri, Minggu (12/1/2025).
Namun dia menyoalkan, permasalahan dari aturan ini, adalah dana pensiun akan diterima setelah usia 59 tahun. Selain itu, Eri menilai, kondisi ketenagakerjaan hari tidak sedang baik-baik saja.
Baca juga : PKB Dorong Program MBG Sasar Santri Juga
"Ada sistem pekerja alih daya dan PHK di mana-mana," tambahnya.
Dia khawatir, jika umur pekerja tidak panjang, nanti pengambilan dana pensiun menjadi tidak jelas. Pasalnya, kata dia, tidak semua mengetahui perihal dana pensiun. "Nantinya, dana pensiun itu akan menjadi dana mengendap dan akan menjadi dana tak bertuan," sebutnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta W. Kamdani mengatakan, dampak utama penyesuaian usia pensiun adalah, waktu tunggu yang lebih lama dalam pencairan manfaat jaminan pensiun. Hal itu terutama bagi perusahaan yang menerapkan usia pensiun di bawah 59 tahun.
Baca juga : DPR: Kementan Jangan Lengah
"Nantinya, pekerja perlu menunggu pencairan manfaat masa pensiun hingga masuk batas usia pensiun tersebut," ujar Shinta.
Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara selengkapnya dengan Eri Wibowo dan Shinta W. Khamdani.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya