Dark/Light Mode

Korupsi Pokmas Jatim

KPK Sita Bangunan Dengan Apartemen Senilai Rp 8,1 M

Senin, 13 Januari 2025 06:10 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/pri)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/pri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset terkait pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur (APBD Jatim) Tahun 2019-2022. Total nilai penyitaannya mencapai Rp 8,1 miliar.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tindakan penyitaan oleh peny­idik merupakan rangkaian penyidikan yang dilakukan pada Rabu, 8 Januari 2025 lalu.

“Penyitaan 3 unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan 1 unit apartemen di Malang, yang secara keseluruhan bernilai Rp 8,1 miliar,” ungkapnya kepada wartawan, Minggu, 12 Januari 2025.

Menurut Tessa, keempat aset itu disita dari tersangka. Namun, ia tak menjelaskan detail sosok tersangka pemilik aset tersebut. Dia menambahkan, KPK men­duga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan kasus dugaan rasuah dimaksud. Lembaga antirasuah juga terus berupaya maksimal mengembangkan perkara ini.

Baca juga : Fanny Ghassani, Batal Nikah H-4

“Dan meminta pertanggung­jawaban pidana terhadap para pihak yang patut dimintakan pertanggungjawabannya,” imbuhnya.

Dalam pengusutan perkara ini, KPK telah melakukan penggeledahan pada Oktober 2024 lalu. Selain itu, penyidik turut meminta keterangan sejumlah saksi di Jawa Timur.

Hasilnya, sejumlah barang bukti langsung disita sebagai alat bukti dalam proses penyidikan kasus ini. Barang bukti, keterangan, dan informasi itu nantinya digunakan untuk pemenuhan unsur-unsur pasal yang bakal disangkakan kepada para tersangka.

Direktur Penyidikan KPK, Brigen Asep Guntur Rahayu menyebut, modus rasuah ini dilakukan lewat penggunaan dana hibah dalam bentuk peker­jaan-pekerjaan, salah satunya untuk pembangunan jalan. Nilai proyeknya di bawah Rp 200 juta demi menghindari lelang.

Baca juga : Jepang Beri Contoh Makan Bergizi Gratis

“Nilainya mencapai triliunan rupiah untuk sekitar 120 anggota DPRD Jatim masing-masing da­pat. Itu untuk ke daerah masing-masing pokir. Hanya memang konsentrasi untuk pokir dana hibah ini kebanyakan sebarannya di Madura,” ungkapnya pada 3 Oktober 2024 lalu.

Sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan para saksi, baik puluhan ketua pokmas dan anggota maupun mantan anggota DPRD Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan di Markas Polda Jawa Timur, serta beberapa di antaranya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Salah satu yang pernah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK adalah mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar. Dirinya juga pernah menjabat Ketua DPRD Jatim periode 2014-2019.

“Clear, sudah terserah pihak penyidik. Jadi, semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat,” jelasnya, usai menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 22 Agustus 2024.

Baca juga : Akibat Kebakaran Los Angeles, Amerika Rugi 2.400 Triliun

“Ya, pokoknya waktu urusan Jawa Timur lah. Kan bisa waktu Ketua DPRD, bisa setelahnya, macam-macam. Enggak, enggak pernah (terima pokir),” aku Abdul Halim kepada wartawan.

Lembaga antirasuah tengah melakukan pengembangan perkara dugaan korupsi dana hi­bah APBD Jatim dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, tiga tersangka penerima merupakan penyeleng­gara negara, sementara satu tersangka merupakan staf penyelenggara negara.

Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta, dan dua lainnya penyelenggara negara. Namun, identitas para tersangka belum diungkap kepada publik. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.