RM.id Rakyat Merdeka - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen, masih menjadi perdebatan di partai politik.
Untuk menyikapi itu, Partai NasDem menggelar Rakor Dewan Pertimbangan Partai Nasdem se-Indonesia, Jumat (14/2/2025), di Nasdem Tower, Jakarta.
Rakor ini, antara lain membahas sikap Wantim Nasdem se-Indonesia, atas putusan MK tentang presidential threshold (syarat mengusung Capres) 0 persen.
Kemudian, di sela-sela Rakor itu, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyampaikan sikap partai yang dipimpinnya. Secara tegas Paloh menilai, ambang batas 0 persen itu tidak tepat.
Baca juga : Herman Khaeron: Harus Ada Upaya Rekayasa Konstitusional
Menurut dia, angka ambang batas 20 persen yang selama ini berlaku, sebetulnya bisa didiskusikan, namun tidak untuk dihapus hingga nol persen.
"Kalau ditanya apa pendapat NasDem, NasDem bilangnya tidak cocok itu. Tidak tepat itu presidential threshold dinolkan ya," ucap Paloh.
Kata dia, keberatan mengenai angka 20 persen, bisa dibicarakan. Tapi, presidential threshold 0 persen itu tidak baik untuk jalannya demokrasi.
Ia khawatir, akibat presidential threshold dihapus, partai politik hanya akan menjadi pedagang politik.
Baca juga : Menteri PU Tancap Gas Kejar Swasembada Pangan
Menurut dia, semua pihak harus berhati-hati dengan putusan MK tersebut. "Kita harus hati-hati juga mengatur. Intinya, NasDem merasa tidak tepat presidential threshold itu nol persen," tandasnya.
Seperti diketahui, MK telah memutus bahwa ambang batas pencalonan presiden 20 persen suara partai politik atau gabungan partai politik,
yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, inkonstitusional.
MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, Kamis (1/2/2025) dan meminta agar ambang batas pencalonan presiden yang selama ini berlaku, untuk dihapus.
Baca juga : Rakyat Boleh Makan Siang Gratis
Putusan itu mengikat dan selanjutnya akan dibahas DPR melalui revisi UU Pemilu. Badan Legislasi (Baleg) DPR baru akan memulai revisi UU Pemilu lewat RUU Politik pada 3 Maret 2025.
Keberatan Surya Paloh dirasakan juga oleh Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron. Menurutnya, meski Indonesia memakai asas demokrasi, tetapi perlu batasan-batasan.
Sedangkan Ketua Majelis Tinggi Partai Buruh Sonny Pudjisasono mengingatkan, partai politik di DPR jangan menjegal putusan MK melalui revisi UU Pemilu.
Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Sonny Pudjisasono mengenai penghapusan presidential threshold 20 persen ini.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.