BREAKING NEWS
 

Permohonan 8 Mahasiswa Gugat UU Pemilu Ke MK: Syarat Caleg Tinggal Di Dapil

Ujang Bey: Halangi Hak Warga Negara Untuk Dipilih

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DAUD FADILLAH
Minggu, 9 Maret 2025 07:40 WIB
Ujang Bey, Anggota Komisi II DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Delapan mahasiswa menggugat ke MK terkait domisili caleg. Caleg harus berdomisili di dapilnya. Apa tanggapan Anda?

Saya kurang setuju, ya.

Adsense

Kenapa Anda menolak?

Sebab, keberadaan caleg, baik yang berasal dari dapil yang sama maupun tidak, merupakan produk demokrasi yang ditentukan oleh pilihan masyarakat.

Baca juga : Gerindra Lebih Cocok Dengan Aturan Lama

Caleg yang bertarung di dapil tertentu, baik dia berasal dari daerah tersebut atau bukan, tetap dihadapkan pada tuntutan untuk memahami isu-isu lokal di dapilnya.

Adanya klausul caleg akamsi justru menghalangi hak konstitusional war­ga negara untuk memilih dan dipilih.

Apakah ada bedanya akamsi atau bukan akamsi?

Tidak ada bedanya. caleg akamsi maupun non-akamsi, keduanya tetap memiliki tanggung jawab yang sama untuk mengkampanyekan program-program yang relevan dan memper­juangkan kepentingan masyarakat di dapilnya.

Baca juga : Usul, Sistem Pemilihan Campuran Dalam Pileg

Semua caleg dituntut untuk men­sosialisasikan diri dan menawar­kan program-program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di dapil masing-masing. Pemahaman terhadap isu lokal menjadi hal yang esensial, namun tidak terbatas pada siapa yang berasal dari daerah terse­but.

Tapi, gugatan sudah masuk ke MK. Bagaimana tanggapan Anda?

Meskipun ada gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hal ini, substansi utama dalam pencalonan legislatif tetap sama, yaitu pemahaman mendalam terhadap isu-isu lokal di dapil masing-masing.

Kami mengimbau agar segala perdebatan terkait syarat caleg aka­msi dapat dipandang secara objektif, dengan fokus pada kualitas calon legislatif yang dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat, terlepas dari asal-usul mereka.

Baca juga : Heboh, Petani Ngaku Terima Rp 16 Juta Untuk Pilih Paslon

Bagaimana dengan tudingan, partai politik pragmatis karena mencalonkan caleg yang bukan dari daerah tersebut?

Hampir semua partai politik peser­ta Pemilu sangat terbuka memberikan peluang bagi caleg yang berasal dari dapil yang sama. Hal ini biasanya disertai dengan isu “putra daerah” yang sering menjadi tema dalam kampanye Pemilu.

Itu artinya, parpol sangat terbuka dan memberikan kesempatan bagi putra daerah. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 9 Maret 2025 dengan judul "Permohonan 8 Mahasiswa Gugat UU Pemilu Ke MK: Syarat Caleg Tinggal Di Dapil, Ujang Bey: Halangi Hak Warga Negara Untuk Dipilih"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense