RM.id Rakyat Merdeka - Pernyataan Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon mengenai keraguannya terhadap terjadinya perkosaan massal dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998 menuai kritik keras dari berbagai kalangan. Fadli Zon dinilai tidak hanya keliru secara faktual, tetapi juga tidak sensitif terhadap para korban kekerasan seksual.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Koalisi Masyarakat Sipil mengecam pernyataan Fadli Zon. Menurutnya, pernyataan Fadli Zon menunjukkan sikap nirempati terhadap korban dan upaya mendiskreditkan kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan Komisi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia (Komnas HAM).
“Kekerasan seksual Mei 1998 bukan rumor belaka, lawan upaya culas negara dalam memutihkan dosa Orde Baru,” tegas Usman, Selasa (17/5/2025).
Usman menjelaskan bahwa TGPF dibentuk berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima ABRI, Menteri Kehakiman, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Negara Peranan Wanita, dan Jaksa Agung.
Baca juga : Fadli Zon: Sejarah Harus Berdiri Di Atas Fakta, Bukan Narasi
“TGPF yang terdiri dari unsur Pemerintah, Komnas HAM, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan instansi lainnya bertugas menemukan dan mengungkap fakta, pelaku, dan latar belakang peristiwa 13-15 Mei 1998,” tuturnya.
Anggota Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti menyatakan, pengakuan atas kebenaran merupakan pondasi penting bagi proses pemulihan yang adil dan bermartabat. Komnas Perempuan juga mengingatkan bahwa hasil laporan resmi TGPF mengungkapkan temuan adanya pelanggaran HAM, yakni 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus perkosaan.
“Komnas Perempuan menyerukan kepada semua pejabat negara agar menghormati kerja-kerja pendokumentasian resmi, memegang teguh komitmen HAM, dan mendukung pemulihan korban secara adil dan bermartabat,” katanya.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perempuan Bangsa Nihayatul Wafiroh menilai pernyataan Fadli Zon sangat tidak pantas. “Tragedi pemerkosaan saat Mei 1998 itu adalah tragedi kemanusiaan yang nyata. Ada upaya menghapus jejak sejarah kekerasan seksual yang telah diakui secara luas,” kata Nihayatul.
Baca juga : Aparat Penegak Hukum Diminta Mengusut Tuntas
Nihayatul menerangkan seharusnya Fadli Zon mengkaji terlebih dahulu sebelum melontarkan opini terkait tragedi pemerkosaan massal 1998. Paling tidak, kata Nihayatul, Fadli Zon bisa menemui keluarga korban untuk mengetahui mengenai peristiwa tersebut.
“Masih banyak itu yang hidup. Paling tidak kalau malas mengkaji sendiri ya suruh tim penelitinya yang turun, jangan asal berkomentar nggak ada pemerkosaan saat 1998,” kata Nihayatul.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira mengingatkan agar pejabat tidak melupakan sejarah. Andreas menyatakan bahwa penulisan sejarah harus tetap objektif, tak boleh ada yang dimanipulasi atau ditutup-tutupi.
“Forgive but not forget, kata Nelson Mandela. Kalimat-kalimat yang dikemukakan tokoh-tokoh dunia tersebut tentang peristiwa masa lalu, pahit sekalipun menunjukan bahwa pentingnya penulisan sejarah yang benar dan objektif untuk menjadi pelajaran bagi bangsa,” ujar Andreas.
Baca juga : Berantas Koruptor, Bintang Sembilan Optimis Pemerintah Tak Tebang Pilih
Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon meragukan adanya peristiwa pemerkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998. Fadli Zon menyebut tidak ada bukti tertulis dalam buku sejarah mengenai peristiwa tersebut.
“Pemerkosaan massal kata siapa itu? Nggak pernah ada proof-nya. Itu adalah cerita. Kalau ada, tunjukkan, ada nggak di dalam buku sejarah itu? Nggak pernah ada. Rumor-rumor seperti itu, menurut saya tidak akan menyelesaikan persoalan,” kata Fadli Zon dalam wawancara khusus tentang penulisan ulang dan revisi buku sejarah bersama jurnalis senior IDN Times, Uni Zulfiani Lubis pada Selasa (10/6/2025).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.