BREAKING NEWS
 

Yang Mengabdi Di Daerah 3T, Guru Diusulkan Dapat Insentif Khusus

Satriwan Salim: Distribusi Para Guru Ke Daerah Belum Maksimal

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DEDE HERMAWAN
Selasa, 29 Juli 2025 07:40 WIB
Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Bagaimana tanggapan P2G terkait usulan insentif dan tempat tinggal bagi guru berkualitas untuk mengajar di daerah 3T?

Adsense

Pada Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 18 dengan jelas menyatakan bahwa guru-guru yang mengajar di daerah khusus berhak mendapatkan tunjangan khusus beserta manfaat lainnya. Tunjangan khusus ini diberikan kepada guru yang bertugas di daerah terpencil, terbelakang, atau daerah yang sedang mengalami bencana, darurat sipil, atau konflik, sebesar satu kali gaji pokok. Mereka juga berhak mendapatkan fasilitas tambahan seperti rumah dinas, kemudahan asuransi kesehatan, dan kemudahan bagi anak-anak mereka untuk mendapatkan pendidikan. 

Jadi, jika mengacu pada undang-undang tersebut, guru-guru di daerah khusus ini diberdayakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah dengan kondisi yang sangat luar biasa, penuh ancaman dan tantangan. Makanya negara memberikan tunjangan khusus kepada mereka sebesar satu kali gaji pokok.

Baca juga : Segera Jerat Pidana Jika Terbukti Adanya Kelalaian

Apakah tunjangan khusus bagi guru di daerah khusus ini sudah terlaksana dengan baik di lapangan?

Sayangnya, kami di P2G melihat bahwa soal tunjangan khusus dan penyediaan rumah dinas bagi guru-guru di daerah khusus itu tidak terlaksana secara merata. Ini menjadi salah satu alasan mengapa banyak guru dengan status honorer jarang yang mau bersedia ditempatkan di daerah khusus.

Selain itu, kendala apa lagi yang dihadapi pendidikan di daerah 3T?

Baca juga : Sampai Akhir Tahun, Kapolri Targetkan Bangun 409 SPPG

Kondisi pendidikan di daerah khusus, baik itu 3T (terdepan, terluar, tertinggal), daerah konflik, atau daerah bencana, memang mengalami hambatan. Ini mencakup aspek infrastruktur pendidikan, akses pendidikan, maupun distribusi guru di daerah tersebut.

Bagaimana P2G melihat kebijakan saat ini dalam mengatasi masalah distribusi guru di daerah khusus?

Jika Pemerintah konsisten melaksanakan perintah Undang-Undang Guru dan Dosen, kami rasa pelayanan pendidikan kepada anak-anak Indonesia di daerah 3T dan daerah khusus lainnya akan tetap diberikan secara optimal. Hal ini karena dalam Undang-Undang ASN, guru ASN (baik PNS maupun PPPK) sebenarnya dapat ditempatkan oleh Pemerintah di daerah-daerah yang membutuhkan guru atau yang disebut sebagai daerah khusus tadi.

Baca juga : Muhaimin Ajak Pengusaha Tekan Angka Pengangguran

Adakah solusi dari Anda terkait permasalahan ini?

Sebenarnya, dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Pasal 22-23, telah diamanatkan bahwa Pemerintah Pusat dapat menyelenggarakan pendidikan guru berikatan dinas. Calon guru-guru ini direkrut dari sisqa SMA, SMK, atau madrasah aliyah yang memiliki minat dan panggilan jiwa menjadi guru, khususnya dari anak-anak berprestasi. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Selasa, 29 Juli 2025 dengan judul "Yang Mengabdi Di Daerah 3T, Guru Diusulkan Dapat Insentif Khusus, Satriwan Salim: Distribusi Para Guru Ke Daerah Belum Maksimal"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense