Sebelumnya
IKN berubah menjadi IKP. Apa pandangan Anda?
Kami meminta Pemerintah menjelaskan mengenai perubahan frasa “Ibu Kota Politik” dalam lampiran di Perpres No 79 Tahun 2025.
Di UU IKN spirit yang kita tangkap menjalankan fungsi pusat pemerintahan sebagaimana terdapat di Pasal 12 ayat (1) UU No 21 Tahun 2023 tentang IKN. Tidak ada sama sekali menyebut frasa Ibu Kota Politk.
Penyebutan Ibu Kota Politik perlu diperjelas apakah perubahan frasa ini dapat diartikan secara definitif pindah ibu kota negara atau sekadar penyebutan semata.
Baca juga : Ahmad Doli Kurnia: Terbitnya Perpres Ini Bagus Untuk Nasib IKN
Bagaimana jika IKP yang dimaksud dalam Perpres itu Ibu Kota Negara?
Ketika Ibu Kota Politik dimaknai sama dengan Ibu Kota Negara, maka ada konsekuensi politik dan hukum.
Implikasi politik dan hukum akan muncul ketika Ibu Kota Negara secara definitif pindah dari Jakarta ke IKN.
Jika Ibu Kota Politik dimaknai sebagai Ibu Kota Negara, maka keputusan ini harus menjadi agenda bersama seluruh cabang kekuasaan negara, termasuk lembaga-lembaga di luar negara, dan lembaga internasional yang berada di Indonesia.
Baca juga : Tekan PBB Usut Kejahatan Israel
Ketika Ibu Kota Negara definitif berpindah ke IKN. Bagaimana?
Maka ada konsekuensi yang harus disiapkan dari sekarang, tidak hanya oleh pemerintah tetapi oleh lembaga di luar pemerintah termasuk lembaga internasional yang berada di Indonesia.
Apa pesan Anda?
Jika yang dimaksud Ibu Kota Politik merupakan pusat pemerintahan sebagaimana tertuang dalam UU IKN, sebaiknya tak perlu membuat istilah baru yang justru potensial menimbulkan pertanyaan publik. REN
Baca juga : Gus Ipul Dan Menkeu Diminta Koordinasi Urusan Bansos
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 21 September 2025 dengan judul "Lewat Perpres, IKN Jadi Ibu Kota Politik Di 2028, Muhammad Khozin: Penyebutan Ibu Kota Politik Harus Diperjelas"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.