BREAKING NEWS
 

Aturannya Digugat Ke Mahkamah Konstitusi, Apa Perlu Anggota DPR Dapat Pensiun Seumur Hidup?

Lucius Karus: Ngapain Negara Repot Keluarkan Dana Pensiun

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DEDE HERMAWAN
Senin, 6 Oktober 2025 07:10 WIB
Lucius Karus, Peneliti Formappi. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polemik hak pensiun anggota DPR kembali mencuat, setelah seorang advokat Syamsul Jahidin dan seorang psikiater Lita Linggayani Gading mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai pemberian pensiun bagi anggota DPR merupakan bentuk ketidakadilan konstitusional terhadap rakyat pembayar pajak, yang bekerja puluhan tahun baru bisa menikmati pensiun.

Penggugat Syamsul menilai, aturan tersebut menabrak semangat kesetaraan hak warga negara ke MK. Dia membandingkan, hak pensiun anggota DPR dengan seseorang bekerja 30 tahun, belum tentu dapat pensiun. “Tapi anggota DPR, kerja enam bulan saja sudah terima hak pensiun. Ini pelanggaran konstitusi,” ujar Syamsul kepada Rakyat Merdeka, Sabtu (4/10/2025) malam.

Baca juga : DPR Apresiasi Upaya Polri Sukseskan Program MBG

Untuk itu, penggugat meminta MK menghapus anggota DPR dari daftar penerima tunjangan pensiun seumur hidup berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Gugatan keduanya, teregister dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025. Mereka mengajukan gugatan terhadap Pasal 1a, Pasal 1f, dan Pasal 12. Dalam permohonannya, mereka menilai tak adil bagi pembayar pajak menanggung hak pensiun anggota DPR yang hanya bekerja selama lima tahun.

Baca juga : Kemkomdigi Cabut Pembekuan Sementara Operasional TikTok

Penggugat meyakini, pensiun bagi anggota DPR tercatat 5.175 mantan anggota dewan yang mendapat uang pensiun sejak Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 berlaku, menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, gugatan ini wajar dan konstitusional. Dia menyebut langkah Syamsul dan Lita ini mencerminkan keresahan publik terhadap fasilitas berlebihan yang dinikmati anggota DPR.

Baca juga : Wamendikdasmen Bicara Persaudaraan Antaragama

Sudah sering publik mempertanyakan, bagaimana bisa kinerja DPR yang tidak memuaskan masih diberi penghargaan berupa dana pensiun,” kata Lucius kepada Rakyat Merdeka, Sabtu (4/10/2025) malam.

Untuk mengetahui pandangan Lucius Karus mengenai gugatan hak pensiun DPR ke Mahkamah Konstitusi, berikut wawancaranya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense