Dark/Light Mode

Dianggap Sudah Patuh

Kemkomdigi Cabut Pembekuan Sementara Operasional TikTok

Senin, 6 Oktober 2025 07:00 WIB
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar. (Foto: Dok. komdigi).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar. (Foto: Dok. komdigi).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akhirnya mencabut pembekuan sementara izin operasional TikTok di Indonesia.

Langkah ini diambil setelah platform asal China itu dianggap telah memenuhi kewajiban penyampaian data yang diminta pemerintah. Terutama terkait eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live akhir Agustus lalu.

Baca juga : Wamendikdasmen Bicara Persaudaraan Antaragama

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengatakan, pihak TikTok akhirnya mau mengikuti arahan yang diberikan Pemerintah. “TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” kata Alexander Sabar, pada Minggu (5/10/2025).

Dirjen Alexander menjelaskan, data yang disampaikan mencakup rekapitulasi harian atas eskalasi traffic, besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat. Berdasarkan analisis menyeluruh, Komdigi menilai kewajiban penyediaan data telah dipenuhi.

Baca juga : Musda Golkar Bengkulu Berakhir Secara Aklamasi

“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” lanjutnya.

Dengan pencabutan pembekuan ini, masyarakat pengguna TikTok dapat tetap beraktivitas normal, sementara pemerintah memastikan ruang digital tetap sehat, aman, dan transparan.

Baca juga : Kerja Nyata Dan Kreatif, Kader Beringin Harus Menang Tanpa Politik Uang

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Komdigi dalam menegakkan hukum dan membangun ekosistem digital yang terpercaya. Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) diingatkan untuk mematuhi ketentuan hukum nasional demi keberlanjutan ruang digital Indonesia. JAR

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 4, edisi Senin, 6 Oktober 2025 dengan judul "Dianggap Sudah Patuh Kemkomdigi Cabut Pembekuan Sementara Operasional TikTok"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.