BREAKING NEWS
 

Revisi UU Pemilu, Parpol Non Parlemen Usulkan Saksi Dibiayai Pemerintah

Agus Supriyadi: Satu Partai Minimal Harus Siapkan 160 M

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Selasa, 7 Oktober 2025 07:10 WIB
Agus Supriyadi, Wakil Presiden Partai Buruh. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Infonya, Sekber Parpol non parlemen juga mengusulkan agar di RUU Pemilu memasukan terkait saksi di TPS. Bisa Anda jelaskan?

Begini. Sebenarnya di Sekber parpol non parlemen itu ada tiga isu utama yang diperjuangkan. Yang pertama, soal angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Kedua, mengenai verifikasi dan ketiga terkait saksi di TPS. Kita memperjuangkan agar saksi bisa dibiayai oleh Pemerintah.

Kenapa begitu?

Supaya adil. Sebab, banyak parpol yang tidak bisa menyiapkan saksi di TPS. Di Indonesia, pada pemilu kemarin jumlah seluruh TPS kurang lebih 800 ribu TPS.

Adsense

Kalau misalnya kita membayar honor saksi 200 ribu per orang dikali 800 ribu TPS, maka partai politik harus mengeluarkan dana 160 miliar rupiah. Itu untuk satu partai saja.

Baca juga : MPR Ingatkan Jangan Sampai Importir Hilang Kepercayaan

Anggaran itu buat saksi doang?

Iya buat saksi doang. Makanya kita berpikir supaya adil bagi seluruh partai pemilu saksi ditanggung oleh Pemerintah. Atau seluruh partai politik dikasih semua form C1-nya dari TPS-TPS seluruh Indonesia. Jadi kita tahu hasilnya.

Maksud Anda, ada saksinya maupun tidak ada saksi dari parpol tetap form C1 diberikan?

Betul. Ada saksi atau tidak ada saksi C1 plano harus diberikan kepada seluruh partai politik peserta pemilu.

Apa manfaatnya?

Baca juga : Dari Ribuan Ponpes, Cuma 50 Yang Mengantongi IMB

Kalaupun terjadi kecurangan bisa tahu pada saat itu juga. Sekaligus meminimalisir potensi kecurangan di tingkat PPK sampai atas.

Kalau pemilu lalu kan partai yang tidak mempunyai saksi di TPS, maka tidak bisa mendapatkan form C1 atau plano. Jika kita mendapatkan C1, maka potensi kecurangan hanya di level TPS.

Di Pemilu 2024, kita kesulitan untuk mengamankan suara di TPS karena tidak mempunyai saksi dan tidak mendapatkan formulir C1 Plano-nya.

Kalau dari awal kita mendapatkan form C1 di TPS, dalam hitungan jam kita bisa melihat apakah mendapatkan kursi atau tidak.

Apa yang akan dilakukan Sekber parpol non parlemen agar usulan tersebut diakomodir?

Baca juga : Transparansi Dan Akurasi Data Bikin Investasi Sehat

Itulah tujuan dari dibentuknya Sekber. Untuk pertama, kami tetap koordinasi dengan DPR. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 16, edisi Selasa, 7 Oktober 2025 dengan judul "Revisi UU Pemilu, Parpol Non Parlemen Usulkan Saksi Dibiayai Pemerintah, Agus Supriyadi: Satu Partai Minimal Harus Siapkan 160 M"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense