Dark/Light Mode

Kejagung: Nadiem Tersangka Berdasarkan Empat Alat Bukti

Selasa, 7 Oktober 2025 06:20 WIB
Sidang praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dengan agenda eksepsi atau jawaban berlangsung di PN Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025). (Foto: M Wahyudin/RM)
Sidang praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dengan agenda eksepsi atau jawaban berlangsung di PN Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025). (Foto: M Wahyudin/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook bukan hanya berdasarkan dua alat bukti, melainkan empat!

Hal ini membantah dalil-dalil permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem selaku pemohon melalui tim penasihat hukumnya. Hal itu disampaikan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung saat memberikan jawaban atau eksepsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025). 

Penyidik mengatakan, perkara dugaan rasuah ini berawal dari Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus tanggal 16 Juni 2023. 

Kemudian, penyelidik menyampaikan rekomendasi penyelidikan kepada Jampidsus pada 19 Mei 2025, yang disusul dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Jampidsus Nomor Prin.38 pada 20 Mei 2025. 

Baca juga : Barca Dihajar Sevilla

Sprindik tersebut merupakan Sprindik umum, belum menyebutkan nama tersangkanya. Karenanya, Jampidsus menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tindak pidana korupsi pada 21 Mei 2025 kepada penuntut umum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130. 

Surat Dirdik Jampidsus kepada Ketua KPK dilabeli nomor R.162 tanggal 21 Mei 2025, terkait pemberitahuan penyidikan tindak pidana korupsi. 

“Bahwa Sprindik Dirdik Jampidsus belum menyebutkan nama tersangka, maka SPDP perkara tindak pidana korupsi tidak diberikan kepada pemohon Nadiem Anwar Makarim,” ujar penyidik dalam eksepsinya. 

Sebelumnya, Kejagung juga telah mengeluarkan empat Sprindik umum yang belum menyebutkan nama tersangka, yaitu tanggal 15 Juni, 16 Juli, 21 Juli, dan 31 Juli 2025. Dalam proses penyidikan, akhirnya penyidik telah mendapatkan bukti permulaan. 

Baca juga : Arctic Open 2025, Tiga Ganda Putri Patok Bisa Bangkit

“Bahkan diperoleh empat alat bukti berdasarkan Pasal 181 KUHAP,” ungkap penyidik. 

Empat alat bukti itu yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk maupun barang bukti elektronik. 

Penyidik menguraikan, sebelum menetapkan tersangka terhadap Nadiem Makarim pada 4 September 2025 lalu, tim penyidik Jampidsus telah mendapat alat bukti keterangan saksi sebanyak 113 orang. 

“Termasuk berita acaranya pemohon Nadiem Anwar Makarim, yang pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya. 

Baca juga : Kimberly Ryder, Gembira, Ibunda Restui Pacar Baru

Kemudian, penyidik juga sudah memeriksa Nadiem sebagai saksi pada 23 Juni, 15 Juli, dan 4 September 2025. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.