RM.id Rakyat Merdeka - Revisi Undang-Undang Pemilu bakal dilaksanakan pada 2026. Ada beberapa isu yang menjadi bahan perdebatan dalam perumusan draf RUU Pemilu.
Di antaranya, aturan angka ambang batas parlemen dan kebijakan verifikasi bagi partai politik, baik verifikasi administrasi maupun partai politik.
Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin mengakui jika RUU Pemilu kemungkinan besar akan dibahas tahun depan. “Perubahan UU Pemilu akan dilakukan pada awal 2026,” terang Khozin.
Baca juga : RI-Brazil Kolaborasi Perkuat Sektor ESDM
Berbagai masukan dari partai politik di luar parlemen maupun dari organisasi kepemiluan akan menjadi bahan pembahasan di Komisi II DPR. Bahkan, Khozin bilang berbagai usulan dan masukan akan menjadi masukan penting bagi pembentuk UU untuk merumuskan norma dalam perubahan UU Pemilu mendatang.
Seperti gugatan Partai Buruh terhadap norma mengenai batas ambang keterwakilan parlemen (Parliamentary Threshold) sebagaimana tertuang dalam Pasal 414 ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, objeknya telah diputuskan oleh MK melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan kepada pembuat UU untuk mengatur ulang mengenai ketentuan Parliamentary Threshold dengan memerhatikan prinsip proporsionalitas.
Baca juga : Spotify Dukung Menkum Selesaikan Royalti Musik
Selain itu, ada juga desakan mengenai mekanisme verifikasi bagi partai politik yang akan menjadi peserta pemilu.
Menyinggung soal verifikasi, Wakil Presiden Partai Buruh, Agus Supriyadi mengatakan bisa saja DPR dan Pemerintah membuat aturan mengenai verifikasi yang mengakomodir semua pihak. “Misalnya, partai di DPR cukup daftar ulang saja, sementara partai nonparlemen hanya verifikasi administrasi,” ujar dia.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) semua partai wajib ikut verifikasi.
Baca juga : Prilly Latuconsina, Pria Ngaku Omara Kirim Chat Mesum
Seperti apa pandangan Agus Supriyadi mengenai usulan mengenai verifikasi partai politik, berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.