Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kasus TPPU Mantan Sekretaris MA, KPK Sita Hasil Sawit 1,6 M
Jumat, 24 Oktober 2025 06:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita uang sejumlah Rp 1,6 miliar dari hasil produksi kebun kelapa sawit milik terpidana mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman. Jika diakumulasikan dengan penyitaan sebelumnya, totalnya menjadi Rp 4,6 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Penyitaan ini terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali menjerat Nurhadi sebagai tersangka. Kebun kelapa sawit tersebut, terletak di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara
“Penyidik melakukan penyitaan atas hasil kebun sawit sebagai upaya asset recovery. Penyitaan hari ini senilai Rp 1,6 miliar,” katanya kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).
Baca juga : Juve Tak Merasa Kalah, Gol Bellingham Sempurnakan Madrid
Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa dua orang saksi yakni MD selaku notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta MHD selaku pengelola kebun sawit. Penyidik meminta keterangan para saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita uang sebesar Rp 3 miliar. Uang ini berasal dari hasil produksi selama 6 bulan kebun sawit tersebut. “Jadi, hasil produksinya itu pun kemudian dilakukan penyitaan oleh KPK,” tutur Budi.
Budi menjelaskan, hasil penyitaan tersebut kini telah disimpan di rekening penampungan KPK.
Baca juga : BNI Indonesia Masters 2025, Marwan/Aisyah Pulangkan Ganda Campuran Jepang
Dia memastikan, penyidik bakal menelusuri seluruh aset Nurhadi yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Sebab, selain kasus suap yang merupakan tindak pidana asal, Nurhadi juga terjerat TPPU.
Sekadar latar, KPK kembali menangkap Nurhadi yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (29/6) dini hari.
Nurhadi baru bebas usai menjalani hukuman kasus suap dan gratifikasi. Dia ditangkap lagi untuk diproses dalam perkara pencucian uang.
Baca juga : Disampaikan Presiden Afsel ke Prabowo: RI Berperan Penting di G20 dan BRICS
Terpisah, kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail memprotes penangkapan kliennya yang kala itu baru menghirup kebebasan. Menurutnya, penangkapan yang dilakukan komisi antirasuah, tidak dibenarkan.
“Saya sudah mendengar kabar itu, tapi penangkapan ini agak berlebihan,” kata Maqdir saat dihubungi, Senin (30/6/2025) sore. “Tidak ada alasan menurut hukum yang mereka (KPK) bisa gunakan untuk melakukan penangkapan,” sambungnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya