BREAKING NEWS
 

Banyak Anak Usia Dini Bermain Medsos, Muncul Usulan Dibentuknya RUU Perlindungan Siber

Pratama Persadha: Perlindungan Data Pribadi Jalankan Dulu

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DEDE HERMAWAN
Selasa, 18 November 2025 07:10 WIB
Pratama Persadha, Chairman CISSReC. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Bagaimana Anda melihat usulan RUU Perlindungan dan Keamanan Siber ini?

Indonesia sebenarnya sudah memiliki landasan hukum yang cukup strategis, seperti Undang Undang Perlindungan Data Pribadi, yang menjadi tonggak penting dalam perlindungan hak privasi warga negara. Sayangnya, regulasi tersebut belum berjalan karena belum terbentuknya Badan Perlindungan Data Pribadi sebagai otoritas pengawas, serta belum hadirnya aturan turunan yang bersifat operasional.

Baca juga : Ketua MPR Dorong Finalis Jadi Inspirasi Masyarakat

Di sisi lain, proses pembentukan Undang Undang Keamanan dan Ketahanan Siber masih tertunda sehingga menghambat kehadiran payung hukum komprehensif untuk menjaga infrastruktur strategis, menata kewenangan antar lembaga, dan menyiapkan mekanisme koordinasi nasional. Jika dua regulasi yang bersifat mendasar ini belum selesai, maka munculnya usulan RUU baru berisiko membuat lanskap legal semakin terfragmentasi.

Selama ini, bagaimana negara mengatur dan memberikan keamanan masyarakat di sektor siber ini?

Baca juga : Berikan Bebas Pajak Untuk Pers Dan Produk Edukatif

Selama ini pengamanan masyarakat di ruang digital dilakukan melalui kombinasi regulasi sektoral, penegakan hukum, dan kemampuan teknis yang tersebar pada berbagai institusi seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI), Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), Polri, Otoritas Jasa Keuangan dan kementerian/lembaga teknis lain. Namun pendekatan ini bersifat reaktif dan tidak menghadirkan arsitektur keamanan yang menyeluruh.

Kenapa bisa seperti itu?

Baca juga : Waspadai, Aksi Premanisme Mengganggu Iklim Investasi

Banyak insiden kebocoran data, penipuan daring, eksploitasi anak di dunia maya, serta kejahatan finansial digital menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan dan mitigasi risiko masih lemah. Negara memang berupaya hadir melalui pemutusan akses pada konten berbahaya, patroli siber, dan edukasi publik, tetapi tanpa satu otoritas terpadu yang memiliki kewenangan penuh, respons negara kerap terlambat dan tidak konsisten. Untuk itu, efektivitas pengamanan nasional sangat bergantung pada kepastian hukum dan tata kelembagaan yang harus segera dibenahi. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Selasa, 18 November 2025 dengan judul "Banyak Anak Usia Dini Bermain Medsos, Muncul Usulan Dibentuknya RUU Perlindungan Siber Pratama Persadha: Perlindungan Data Pribadi Jalankan Dulu"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense