RM.id Rakyat Merdeka - Fraksi Partai Gerindra DPR menyoroti maraknya pengguna media sosial usia dini. Atas dasar tersebut, Fraksi Gerindra mengusulkan adanya undang-undang yang dapat melindungi dan mencegah kejahatan di ruang siber di Indonesia.
Usulan ini pun mendapat respons beragam dari legislator lain dan pakar keamanan siber.
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR Bambang Haryadi mengatakan aturan ini sekaligus untuk melindungi anak usia dini dari potensi bahaya konten-konten yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga : Ketua MPR Dorong Finalis Jadi Inspirasi Masyarakat
Dia pun mengungkit beberapa negara yang melarang ataupun membatasi anak-anak bermedia sosial. Seperti di Australia yang melarang penggunaan Instagram dan Facebook untuk anak di bawah 16 tahun.
“Prancis yang mengesahkan Undang-Undang yang mengharuskan platform mendapatkan persetujuan orang tua saat anak-anaknya di bawah 15 tahun membuat akun media sosial,” kata Bambang kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).
Selain itu, Inggris juga memiliki aturan. Yakni dengan Undang-Undang Keamanan Daring.
Baca juga : Berikan Bebas Pajak Untuk Pers Dan Produk Edukatif
“Sementara Filipina mempunyai aturan mewajibkan pengguna medsos memakai nomor dan identitas resmi saat membuat akun untuk mencegah akun anonim,” kata Bambang.
Menanggapi usulan tersebut, Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin setuju dengan usulan RUU Perlindungan dan Keamanan Siber. Menurut dia, RUU Perlindungan dan Keamanan ini tepat dibuat karena anak di bawah yang melakukan perbuatan tercela.
“Bagus usulan ini. Banyak kegiatan anak-anak yang tidak sesuai akibat game dan media sosial,” tegas TB Hasanuddin kepada Rakyat Merdeka, Minggu (16/11/2025).
Baca juga : Waspadai, Aksi Premanisme Mengganggu Iklim Investasi
Sementara itu, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha menilai usulan lahirnya Rancangan Undang Undang Perlindungan dan Keamanan Siber perlu dilihat sebagai refleksi bahwa ancaman digital di Indonesia semakin meningkat. Apalagi, lanjut dia, saat ini belum dijawab secara memadai oleh kerangka regulasi yang ada.
“Namun pada saat yang sama, usulan ini membuka kembali diskusi mengenai kebutuhan harmonisasi regulasi siber yang selama ini berjalan terpisah, tumpang tindih, dan belum sepenuhnya diimplementasikan,” jelas Pratama kepada Rakyat Merdeka, Senin (17/11/2025).
Untuk mengetahui pandangan dari Pratama Persadha mengenai usulan RUU Perlindungan dan Keamanan Siber, berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.