Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kasus Kredit Fiktif LPEI, Jaksa Tuntut Komisaris PT PE 11 Tahun Penjara
Selasa, 18 November 2025 06:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Komisaris PT PE, JM, dengan pidana penjara 11 tahun terkait kasus fasilitas kredit fiktif di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Tuntutan terhadap JM merupakan yang tertinggi dibandingkan dua terdakwa lain dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp 958,5 miliar itu.
Dua terdakwa lainnya adalah jajaran direksi PT PE, yakni NN selaku Presiden Direktur, dan SMDS selaku Direktur.
Baca juga : Kembali Digebuk Norwegia, Italia Kini Gurem
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa III Jimmy Masrin berupa penjara selama 11 tahun dan denda Rp 400 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ujar Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025) petang.
Selain pidana pokok, jaksa menuntut Jimmy membayar uang pengganti sebesar 32.691.551,88 dolar AS atau sekitar Rp 547,5 miliar (kurs 1 dolar = Rp 16.750).
Pembayaran harus dilakukan maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, jaksa akan melelang harta bendanya. Bila harta tidak mencukupi, pidana penjara 5 tahun akan menjadi pengganti. Sementara terdakwa lain, yakni NN, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca juga : Hasil ATP Finals, Jannik Sinner Juara Bertahan
Sementara SMDS, 8 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
JM dan dua terdakwa lainnya merugikan keuangan negara hingga Rp 958,5 miliar melalui fasilitas kredit LPEI dengan menggunakan kontrak dan dokumen pencairan fiktif, seperti purchase order (PO) dan invoice.
Baca juga : Buntut Ledakan, Banyak Siswa SMAN 72 Ingin Pindah Sekolah
Dokumen tersebut dipakai sebagai syarat pencairan pembiayaan kepada PT PE, perusahaan distribusi BBM.
Dana kredit juga digunakan tidak sesuai tujuan, melainkan dialihkan untuk membayar utang dan ditempatkan di perusahaan-perusahaan terafiliasi JM dan NN.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya