RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Prabowo Subianto bercerita, pernah mendapat laporan, ada siswa di sekolah di bawah Kementerian Pertahanan berperilaku tidak sopan kepada gurunya. Bahkan, siswa itu disebut sebagai anak seorang jenderal.
Cerita ini pun mendapat respons beragam. Pasalnya, cerita Prabowo ini dianggap memberikan perlindungan bagi para guru.
Prabowo menceritakan ini di hadapan para guru dalam Hari Guru Nasional 2026, di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).
“Ada waktu saya Menhan, ada sekolah yang di bawah Kemenhan, ada dapat laporan murid-murid yang apa itu jawab enggak sopan ke gurunya. Ada yang banting pintu, langsung kepala sekolah memberhentikan anak itu,” kata Prabowo, Jumat.
Baca juga : Lalu Hardian Irfani: Prabowo Tegaskan Penting Hormati Guru
Setelah memberhentikannya, pihak sekolah mendapatkan informasi bila siswa yang bersangkutan merupakan anak seorang jenderal. Namun, Prabowo meminta kepala sekolah tak ragu mengambil tindakan pemberhentian itu.
“Tahu-tahu kepala sekolahnya agak grogi karena yang diberhentikan itu anak Jenderal. Kepala sekolahnya telepon saya, saya bilang ‘Nggak usah ragu-ragu, mana jenderal itu suruh menghadap saya’,” ungkapnya.
Bahkan, jika sang jenderal komplain atas keputusannya, Prabowo meminta agar jenderal tersebut menemuinya. “Aku tunggu-tunggu nggak datang-datang juga itu jenderal,” seloroh Prabowo.
Untuk itu, Prabowo mengingatkan agar anak-anak “orang besar” seharusnya lebih bersikap sopan dan lebih tertib kepada guru. “Kalau bapaknya orang besar, anaknya harus lebih sopan, lebih baik, jangan kurang ajar. Kalau bapaknya tokoh, bapaknya jenderal, bapaknya pemimpin, anaknya harus lebih sopan, lebih baik, lebih tertib,” tandas Prabowo.
Baca juga : Reformasi DJBC Tanpa Kompromi
Menanggapi pernyataan Prabowo tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hardian Irfani menilai pernyataan Prabowo dalam ceritanya ini akan mengembalikan marwah guru-guru di Indonesia. Dia menegaskan, momentum ini menegaskan pentingnya sopan santun dan menghargai seorang guru.
“Tindakan tegas dari level tertinggi seperti ini dapat meningkatkan moral guru, dan menjadi contoh bagi seluruh ekosistem pendidikan,” ujar Lalu kepada Rakyat Merdeka, Sabtu (29/11/2025).
Sementara itu, Kepala Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri menegaskan, mengacu pada Undang-Undang Guru dan Dosen di Pasal 9, bahwa pihak yang harus melindungi guru dan dosen adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat dan organisasi guru. Dengan demikian, lanjut Iman, apa yang disampaikan Presiden memang sudah seharusnya dilakukan.
“Karena memang Pemerintah diamanatkan oleh undang-undang agar melindungi guru,” ujar Iman kepada Rakyat Merdeka, Sabtu (29/11/2025).
Baca juga : Kemenhub Melarang Pesawat A320 Terbang
Untuk mengetahui pandangan Iman Zanatul Haeri mengenai perlindungan bagi guru, berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.