RM.id Rakyat Merdeka - Pekan kemarin, Beryl Hamdi Rayhan mengajukan gugatan terhadap isi Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Permohonan teregistrasi Nomor 248/PUU-XXIII/2025.
Beryl merupakan seorang guru SMA dari Surabaya, Jawa Timur. Dalam gugatannya, ia ingin ilmu tentang pendidikan lingkungan hidup ditetapkan menjadi mata pelajaran (mapel) wajib di sekolah.
Beryl beranggapan kurikulum pendidikan nasional yang ada saat ini dinilai belum secara memadai mengatur pendidikan lingkungan hidup sebagai bagian wajib dalam sistem pendidikan.
Baca juga : Hetifah Sjaifudian: Secara Prinsip, Punya Argumen Sangat Kuat
Dalam persidangan, Beryl menyatakan kurikulum pendidikan dasar dan menengah saat ini belum cukup memberikan pengetahuan serta kesadaran kepada peserta didik mengenai pentingnya menjaga lingkungan hidup.
“Oleh karena itu, Pemohon meminta MK mewajibkan pendidikan lingkungan hidup sebagai mata pelajaran dalam kurikulum nasional,” tutur pihak MK.
Menurutnya, pendidikan lingkungan hidup penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap isu perubahan iklim, keberlanjutan lingkungan, pelestarian keanekaragaman hayati, serta pengelolaan sampah dan pengurangan limbah.
Baca juga : DPR Ingatkan Pemerintah Waspada Cuaca Siklon 93S
Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah saat ini, katanya, tidak memadai dalam memberikan pengetahuan dan kesadaran tentang lingkungan hidup. “Sehingga perlu penambahan Mata Pelajaran Pendidikan Lingkungan Hidup sebagai kurikulum wajib,” ucap Beryl, dikutip dari risalah sidang di situs MK.
Gugatan yang menginginkan agar pendidikan lingkungan hidup menjadi mata pelajaran wajib di sekolah menuai kontroversi dan pandangan dari berbagai kalangan.
Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian mengakui pendidikan lingkungan hidup sangat penting dan perlu ditanamkan sejak dini. Karenanya, ia menganggap gugatan ke MK memiliki dasar yang kuat.
Baca juga : Kemkomdigi Kejar 3 Wilayah Terisolasi
“Komisi X DPR akan menjadikan gugatan ini sebagai bahan pertimbangan,” ujar Hetifah.
Sementara, Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai memasukkan pendidikan lingkungan hidup sebagai mata pelajaran wajib di sekolah akan menjadi beban baru bagi siswa. “Menjadikannya mata pelajaran wajib hanya akan menambah beban bagi siswa,” tandasnya.
Bagaimana pandangan dan pendapat Ubaid Matraji terkait dengan gugatan seorang guru ke MK agar pendidikan lingkungan hidup sebagai mata pelajaran wajib di sekolah, berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.