Dark/Light Mode

Baru 3 Bulan Menjabat, Kajari HSU Sudah Kantongi Rp 1,3 M

Minggu, 21 Desember 2025 06:45 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers penahanan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Petugas menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers penahanan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) APN.

Baru tiga bulan menduduki jabatannya, dia diduga meraup Rp 1,36 miliar dari praktik rasuah. Uang-uang panas didapat APN dari hasil memalak para pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSU. 

“Setelah menjabat Kajari HSU pada Agustus 2025, APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp 804 juta,” beber Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025). 

Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan), bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto dihadirkan konferensi pers penetapan tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Tedy Kroen/RM)

APN menerima uang-uang tersebut lewat dua anak buahnya di Kejari HSU yakni AB selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dan TAR, selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Asep mengungkapkan, beberapa pejabat yang dipalak, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). 

Modusnya, APN mengancam akan menindaklanjuti laporan pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas-dinas tersebut. 

Baca juga : Bahas Strategi Sekaligus Nostalgia, SBY Hadiri Retreat Demokrat Jawa Barat

Asep memerinci, uang pemerasan sebesar Rp 804 juta diterima APN lewat dua klaster perantara selama November hingga Desember 2025. 

Pertama, lewat TAR, yang asal uangnya dari RH selaku Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten HSU sebesar Rp 270 juta, serta dari FE selaku Direktur RSUD Kabupaten HSU, sebesar Rp 235 juta. 

Kemudian kedua, dari AB, yang uangnya berasal dari YAN selaku Kadis Kesehatan Kabupaten HSU sebesar Rp 149,3 juta. 

Tak cuma memalak, KPK menduga APN juga memotong anggaran Kejari HSU melalui bendahara. 

Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sejumlah Rp 257 juta, tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan potongan dari para unit kerja atau seksi. “Uang itu digunakan untuk dana operasional pribadinya,” beber Asep. 

Baca juga : Modifikasi Crane Jadi Tower Darurat, Terobosan PLN Cepat Pulihkan Listrik Aceh

Selain itu, selama menjabat Kajari HSU, APN juga diduga menerima Rp 450 juta dari sumber lain. Rinciannya, sebesar Rp 405 juta ditransfer ke rekening istrinya. 

Sementara Rp 45 juta, berasal dari Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten HSU dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten HSU, selama Agustus hingga November 2025. 

Dengan begitu, total uang panas yang diterima Albertinus P. Napitupulu selaku Kajari HSU mencapai Rp 1,36 miliar. 

Asep menambahkan, dua anak buah APN yang jadi perantara, juga kecipratan duit panas. AB disebut mengantongi uang sebesar Rp 63,2 juta, yang diberikan selama Februari hingga Desember 2025. 

Sementara TAR meraup uang sebesar Rp 1,07 miliar. Rinciannya, dari mantan Kadis Pendidikan HSU sebesar Rp 930 juta pada 2022, serta dari rekanan sejumlah Rp 140 juta pada 2024. 

Baca juga : Pemerintah Terapkan WFA Dan Beri Diskon Transportasi

APN dan AB ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di HSU pada Kamis (18/12025). Sementara TAR, kabur. KPK masih mencari keberadaannya. 

“Tadi disebutkan bahwa ditetapkan tiga orang tersangka, tetapi yang tadi ditampilkan dan kemudian ditahan oleh kami itu baru dua, karena yang satunya masih dalam pencarian,” ujar Asep. 

KPK pun mengultimatum TAR segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum. 

Sementara APN dan AB ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.