Sebelumnya
Apa pandangan Anda dengan terbitnya Perpres pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme?
Kami menilai draft Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini bermasalah secara formil dan materiil.
Bisa Anda jelaskan?
Secara formil, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI melalui Peraturan Presiden, yaitu Pasal 43I UU No. 5/2018, sejatinya bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No. VII/2000, yang menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang.
Baca juga : Syaifullah Tamliha: Apresiasi Dan Sambut Baik Keputusan Pemerintah
Pun demikian ditegaskan di dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 UU TNI. Oleh karena itu, pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme melalui Perpres adalah hal yang keliru dan inkonstitusional.
Kalau dari segi materiilnya, kenapa?
Secara materiil atau substansi, kami menilai draft Perpres Tugas TNI Mengatasi Aksi Terorisme berpotensi membahayakan demokrasi, HAM, dan prinsip negara hukum. Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme.
Draft tersebut juga berisiko mendorong praktik pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis, sehingga menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh. Apalagi Presiden Prabowo Subianto pada akhir Agustus 2025 lalu mengidentifikasi kelompok-kelompok mahasiswa yang melakukan protes, dituduh sebagai kelompok teroris.
Baca juga : Senayan: Retret, Evaluasi Kinerja Dan Solidkan Kabinet
Dalam konteks itu, draft Perpres tersebut merupakan penegasan penguatan kewenangan rezim untuk membangun politik ketakutan bagi masyarakat.
Lalu, apa sikap Anda terhadap Perpres ini?
Menolak draft Perpres pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme karena berbahaya bagi kehidupan demokrasi, negara hukum dan penegakan HAM.
Meminta kepada seluruh fraksi di DPR untuk menolak draft Perpres pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme tersebut, karena memiliki problem serius secara formil maupun substansial. REN
Baca juga : Kapolda Riau Ubah Lahan Tidur Jadi Kawasan Pangan
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Kamis, 8 Januari 2026 dengan judul "Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Menuai Pro Kontra, Muhammad Isnur: Aturan Ini Bermasalah Secara Formil Dan Materil"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.