BREAKING NEWS
 

Polemik RUU Penanggulangan Disinformasi Dan Propaganda Asing

Muhammad Isnur: Aturan Ini Berpotensi Melanggar UUD 1945

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Sabtu, 17 Januari 2026 07:15 WIB
Muhammad Isnur, Ketua YLBHI. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Indonesia kini tengah menyiapkan sebuah langkah hukum baru untuk menghadapi tantangan informasi global. Rencana itu berupa Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membenarkan hal tersebut.

“Ya, memang itu pernah diberikan pengarahan oleh Presiden kepada Pak Supratman dan kepada saya juga, untuk mulai memikirkan langkah-langkah ke arah pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda dari pihak luar ya, terhadap kita,” ungkap Yusril, kemarin.

Baca juga : Dave Laksono: Penting Karena Banyak Informasi Menyesatkan

Menurut Yusril, hingga kini masih banyak kesalahpahaman informasi dari luar negeri yang kemudian dijadikan bahan propaganda untuk menyudutkan Indonesia.

“Dan kita sendiri juga merasakan hal itu. Banyak sekali berita-berita, banyak sekali misunderstanding terhadap perkembangan dan kepentingan nasional kita yang terdisinformasi, dan kemudian dijadikan bahan propaganda untuk menyudutkan kita sendiri,” kata Yusril.

Sebagai contoh, ia menyinggung isu tentang minyak kelapa. “Tapi sebenarnya ini tidak lebih daripada upaya untuk melakukan propaganda, memberikan suatu informasi yang tidak sebenarnya, yang tujuan sebenarnya adalah persaingan ekonomi yang tidak sehat,” tuturnya.

Baca juga : DPR: Harga Pangan Terkendali

Ia menambahkan bahwa banyak negara lain sudah memiliki regulasi serupa.

Dengan demikian, meski masih dalam tahap kajian dan belum memiliki draf resmi, RUU ini diproyeksikan menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga kedaulatan informasi Indonesia, sekaligus melindungi kepentingan nasional dari pengaruh luar yang merugikan.

Meski masih sebagai usulan, keberadaan RUU tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sudah menuai polemik di publik. Tentu, ada yang mendukung, ada pula yang menentangnya.

Baca juga : Kapolri Apresiasi Atlet Peraih Medali Pada SEA Games 2025

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono termasuk pihak yang mendukung adanya RUU tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Bagi dia, RUU ini sangat urgen untuk dibentuk dan disahkan karena banyak informasi yang menyesatkan yang dapat mengganggu stabilitas negara.

Berbeda, Ketua YLBHI, Muhammad Isnur menolak adanya RUU tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Menurutnya, RUU tersebut berpotensi membungkam suara kritis dari masyarakat.

Adsense

Untuk melihat lebih jauh bagaimana pandangan dan pendapat Muhammad Isnur terkait dengan RUU tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing, berikut wawancaranya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense