BREAKING NEWS
 

Batas Usia Calon Anggota KPU Dan Bawaslu Digugat Ke MK

Ujang Bey: Berwenang Menguji, Kita Serahkan Ke MK

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Minggu, 25 Januari 2026 07:15 WIB
Ujang Bey, Anggota Komisi II DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Gugatan terhadap ketentuan batas usia minimal penyelenggara Pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memunculkan perdebatan publik.

Salah satu isu yang dipersoalkan adalah ketentuan usia minimal 40 tahun untuk penyelenggara Pemilu tingkat pusat.

Permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ini diajukan oleh E’eng Wicaksono dan Suardi Soamole, dan telah teregister dengan nomor perkara 18/PUU-XXIV/2026. Gugatan tersebut menguji Pasal 21 ayat (1) huruf b serta Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu.

Baca juga : Kaka Suminta: Butuh Tokoh Matang Secara Psikologis

Dalam gugatannya, para pemohon meminta agar batas usia tersebut diturunkan menjadi 35 tahun.

Kuasa Hukum Pemohon, Ahmad Zulfikar, menyatakan ketentuan batas usia minimal 40 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurutnya, usia bukan parameter yang dapat menilai kemampuan seseorang dalam menjalankan tugas sebagai anggota KPU maupun Bawaslu. “Batas usia 40 tahun mengklasifikasikan warga negara berdasarkan usia secara tidak adil dan tidak ada bukti bahwa kelompok usia tersebut memiliki keistimewaan kompetensi yang relevan,” ujar Ahmad dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Baca juga : Komisi II Usul Badan Khusus

Pemohon menilai syarat usia bertentangan dengan asas meritokrasi karena pengisian jabatan publik seharusnya didasarkan pada kemampuan, integritas, kompetensi, dan rekam jejak, bukan semata-mata batas usia. Oleh karena itu, mereka meminta MK menyatakan ketentuan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi minimal 35 tahun.

Gugatan mengenai usia penyelenggara menuai polemik, Peneliti Senior Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, menilai gugatan tersebut merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi, sekaligus menunjukkan adanya perbedaan pandangan soal kematangan dan pengalaman penyelenggara Pemilu. “Soal umur itu open legal policy,” ujar dia.

Sementara, Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey mengatakan, setiap batasan usia pasti memiliki alasan, baik dari segi kematangan, pengalaman, maupun latar belakang di bidang yang sama. Untuk itu, usia sangat penting.

Baca juga : Registrasi Kartu HP Wajib Data Biometrik

Bahkan, ia khawatir jika gugatan ini diterima oleh MK, maka ke depan akan ada gugatan kembali dan menuntut agar usia penyelenggara diturunkan menjadi 30 tahun.

Untuk melihat lebih dalam mengenai pandangan Ujang Bey terkait gugatan usia penyelenggara Pemilu ke MK, berikut petikan wawancaranya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense