RM.id Rakyat Merdeka - Wacana Kementerian Haji Dan Umrah melakukan umrah via asrama haji menjadi sorotan berbagai pihak. Meskipun ini hanya pilihan, kebijakan ini dinilai belum siap dilakukan di Indonesia.
Sebelumnya, pernyataan hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji Dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak saat rapat bersama Badan Legislasi DPR. Dalam kesempatan itu, Dahnil mengatakan Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru agar jemaah umrah berangkat melalui asrama haji sebelum terbang ke Tanah Suci.
Dia menyebut, kebijakan tersebut merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Presiden, kata dia, ingin memperkuat ekosistem ekonomi haji dan maskapai penerbangan nasional.
“Bagaimana caranya? Akhirnya kami sekarang sedang merancang supaya jemaah umrah itu, itu nanti berangkat dari asrama haji,” ujar Dahnil dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Baca juga : Dahnil Anzar Simanjuntak: Ini Opsional Untuk Lindungi Jemaah
Pernyataan Dahnil itu pun ramai diperbincangkan. Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Maria Assegaf pun menjelaskan, skema pemberangkatan umrah ke tanah suci melalui asrama haji tidak wajib diikuti oleh semua jemaah. Menurut dia, kebijakan yang disebut dengan layanan One Stop Service ini bersifat optional.
Dengan skema tersebut, kata Maria, semua proses keberangkatan jemaah umrah akan dilakukan sejak dari asrama, seperti pemeriksaan paspor, check in penerbangan, hingga layanan pengantaran dari asrama haji menuju bandara.
“Perlu kami sampaikan bahwa One Stop Service ini adalah sebuah opsi, bukan hal yang wajib,” kata Maria, dikutip melalui laman Kementerian Haji dan Umrah pada Minggu (15/2/2026).
Ia menjelaskan, One Stop Service semula dirancang untuk memberikan pelayanan yang terpadu kepada jemaah. Pemerintah bekerja sama dengan Garuda Indonesia, perusahaan maskapai milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), untuk menyediakan layanan ini.
Baca juga : Komisi IV Harap Bulog Kendalikan Harga Pangan
Maria mengatakan skema ini dirancang untuk meminimalisir kepadatan dan waktu tunggu jemaah di bandara. “Namun kami menggarisbawahi bahwa layanan ini bersifat optional,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Haji Mustolih Siradj menilai, niat dari Kemenhaj ini baik. Namun untuk membangun ekosistem tersebut tidak hanya satu aspek saja, tetapi seluruh aspeknya harus dibenahi.
“Sekarang ini eranya ekonomi digital, jadi pelayanan dituntut cepat, efisien dan terintegrasi dalam proses bisnis umrah,” ungkap Mustolih kepada Rakyat Merdeka, Minggu (15/2/2026).
Dia pun menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, fungsi pemerintah (Kemenhaj) sebagai regulator dan pengawas bukan sebagai operator. Sedangkan, kata dia, operator umrah adalah PPIU atau travel.
Baca juga : Kapolri Dan Mbak Titiek Serahkan 16 Truk Bantuan
"Jadi yang diperkuat adalah PPIU-nya agar sistemnya terintegrasi dengan aplikasi Nusuk milik Arab Saudi, seperti halnya penyelenggaraan ibadah haji khusus," jelasnya.
Untuk mengetahui pandangan Mustolih Siradj mengenai umrah via asrama haji dan membangun ekosistem ekonomi, berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.