BREAKING NEWS
 

Dorongan Agar Keberadaan LPSK Diperluas Sampai Daerah Menguat

Willy Aditya: Ini Penting Agar Lebih Dekat Dengan Rakyat

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Minggu, 22 Februari 2026 07:10 WIB
Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Pemerintah dan DPR sedang mempersiapkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) regulasi tersebut. Namun, ada dorongan agar peran dan kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diperkuat dan diperluas hingga ke daerah.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan, Kamis (4/12/2025) menegaskan bahwa proses harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) akan menguatkan posisi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan penuh dalam memberikan pelindungan bagi saksi, pelapor, korban, informan, hingga ahli.

“Setiap saksi, saksi pelapor, korban, informan, maupun ahli akan mendapatkan pelindungan. Harmonisasi ini sekaligus meneguhkan LPSK sebagai lembaga negara yang berwenang melakukan pelindungan tersebut,” ujar Bob.

Baca juga : Komisi V Desak Percepatan Perbaikan Infrastruktur Jalan

Bob juga menjelaskan rencana penguatan kehadiran LPSK di daerah dalam RUU tersebut. Hal ini sejalan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses pelindungan hukum. Maka dari itu, ia berharap LPSK dapat membentuk kantor di setiap provinsi, bahkan hingga tingkat kabupaten/kota. “Pelindungan harus dapat diakses seluruh masyarakat, tidak hanya yang berada di kota-kota besar,” tegasnya.

Yang kini polemik adalah apakah keberadaan LPSK di daerah diperlukan?

Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya termasuk yang mendukung agar LPSK diperluas hingga ke daerah. Alasannya, agar LPSK lebih dekat dengan masyarakat.

Baca juga : Gibran: Ponpes Kekuatan Masa Depan Indonesia

Bagaimana dengan penegak hukum yang lain? Apakah nantinya tidak tumpang tindih dengan Kepolisian dan Kejaksaan? Untuk itu, Manager Riset Seknas Fitra, Badiul Hadi meminta kepastian jika perluasan LPSK tidak berhadapan dengan penegak hukum yang ada.

“Perlu dipastikan perluasan LPSK tidak menimbulkan tumpang tindih atau konflik kewenangan,” ujar dia.

Lalu, bagaimana dengan anggarannya? Untuk mengulas lebih jauh bagaimana pandangan Willy Aditya terkait perluasan LPSK di daerah, berikut petikan wawancaranya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense