RM.id Rakyat Merdeka - Langkah dua advokat bernama Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi perbincangan publik.
Pasalnya, keduanya meminta MK melarang keluarga sedarah atau semenda dari Presiden atau Wakil Presiden menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden.
Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.
"Pemilu yang konstitusional menurut JURDIL dan level playing field. Nepotisme adalah perbuatan melawan hukum yang mengutamakan keluarga/kroni di atas kepentingan umum," ungkap keduanya dalam kesimpulan gugatan, mengutip dari situs resmi MK, Kamis (26/2/2026).
Menurut keduanya, Pasal 169 UU Pemilu yang tidak memuat pagar konflik kepentingan membuka opportunity nepotisme, melahirkan pressure kekuasaan. Maka, lanjut Pemohon, pasal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis, prinsip keadilan, serta hak konstitusional warga negara atas pemilu yang adil dan berintegritas.
Baca juga : Lebih Baik, BPJS Kesehatan Tagih Mereka Yang Nunggak
"Berpotensi bertentangan dengan Pasal 1(2), 1(3), 22E, 27(1), 28D(1) UUD 1945 serta harus dirancang agar kompatibel dengan Pasal 28I(2) melalui Pasal 28J(2) UUD 1945," ungkap keduanya.
Menurut Pemohon, Pasal 169 UU Pemilu membuka pintu kepada pejabat negara yang melakukan praktik nepotisme dalam Pemilu. "Dalam Pemilu Presiden, dikarenakan ketentuan di dalamnya tidak mencakup larangan praktik nepotisme yang dikategorikan suatu tindak pidana dalam persyaratan calon, yang pada hakikatnya menegasikan Indonesia sebagai negara hukum," kata Pemohon.
Pemohon juga mengatakan, Pasal 169 UU Pemilu memungkinkan bagi setiap Presiden yang sedang menjabat untuk mengusung anaknya atau adiknya atau anggota keluarga. Baik itu kerabat dekat sebagai calon presiden atau calon wakil presiden dalam Pilpres, di mana Presiden yang sedang menjabat itu adalah penanggung jawab tertinggi penyelenggaraan Pemilu.
"Jika hal ini terjadi sama saja dengan menegasikan prinsip objektivitas hukum, di mana pasti akan tercipta kondisi hukum digunakan sebagai alat (instrumentalistik) untuk melanggengkan kekuasaan keluarga," ungkap Pemohon.
Menanggapi hal tersebut, Politisi Senior PDI Perjuangan sekaligus Pengurus Megawati Institute Hendrawan Supratikno menilai gugatan anak dan keluarga Presiden dan Wapres tidak boleh ikut Pilpres sebagai sesuatu yang menarik.
Baca juga : Zulhas Minta Koperasi Serap Hasil Panen Petani
Menurut dia, gugatan tersebut, selain berbicara tentang keadaban politik tingkat tinggi, juga mengandung petikan pengalaman masa lalu.
"Yakni sesuatu dinilai banyak kalangan sebagai suatu 'kemunduran demokrasi'," ujar Hendrawan kepada Rakyat Merdeka, Kamis (26/2/2025).
Dia pun meminta kepada Hakim MK agar memutuskan perkara gugatan ini dengan kapasitasnya sebagai negarawan.
Hendrawan berharap, Hakim MK membuat putusan yang bijaksana sesuai asas kepatutan.
"Misal, bisa diatur masa jeda satu masa jabatan Presiden," jelas Hendrawan.
Baca juga : Begini Cara Pegawai BC Loloskan Importasi Ilegal
Sementara itu, Pengajar Hukum Pemilu Bidang Studi Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menegaskan, bahwa hak asasi dalam Pemilu bukan hanya melekat pada calon, tetapi juga pada warga negara sebagai pemegang kedaulatan.
Dia menambahkan, rakyat memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan kontestasi Pemilu yang bebas, jujur, adil, dan demokratis.
"Karena itu, permohonan pengujian ini harus dibaca sebagai upaya memastikan arena kompetisi tetap fair," ujar Titi kepada Rakyat Merdeka, Kamis (26/2/2026).
Untuk mengetahui pandangan dari Hendrawan Supratikno mengenai gugatan yang meminta MK melarang keluarga Presiden dan Wapres ikut Pilpres, berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.